Komisi II Pantau Proyek Biogas di Nusa Penida
Komisi II DPRD Klungkung mengecek proyek biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Karena proyek yang menelan anggaran Rp 890 juta ini masih mubazir alias belum bermanfaat. Kejari Klungkung pun sudah menyelidiki kasus ini, dan tinggal penetapan tersangka.Namun masyarakat sekitar masih berharap agar biogas itu berfungsi. Hal itu diakui anggota Komisi II DPRD Klungkung Gde Artison Andarawata. "Biogas banyak tidak dipergunakan karena dicoba masyarakat tidak menghasilkan gas seperti yang diharapkan," ujar pria yang akrab disapa Sony ini, kepada NusaBali. Kata dia, seharusnya setelah selesai, masyarakat agar didampingi sampai kompor dan lampu biogas menyala. Pendampingan itu perlu, jangan usai diberikan lalu ditinggalkan. "Masyarakat masih berharap bisa berfungsi dan dapat dimanfaatkan," ujarnya. Setelah data terkumpul, pihaknya akan memanggil dinas terkait dalam rapat kerja.
Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara menambahkan, pihaknya sudah datang ke beberapa titik di lokasi proyek biogas tersebut. Pihaknya sudah mengumpulkan data, termasuk meminta keterangan dari masyarakat yang menerima. "Nanti rapat kerja kami akan buka file itu semua. Komisi II dari segi pengawasan sudah kami lakukan," ujarnya.
Kejari Klungkung tengah mendalami dugaan penyimpangan proyek biogas ini. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM dan 10 persen dari APBD tahun 2014, total Rp 890 juta.
Proyek tersebut tersebar di tiga desa di Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan hanya 38 titik saja terlaksana sedangkan 2 titik tidak ada. Per satu unit biogas bernilai Rp 22 juta. Ketika itu proyek biogas ini di bawah leading sektor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa Klungkung.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak mengakui pihaknya tengah menyeldiki proyek biogas tersebut sejak tahun 2016. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dalam laporan tahunannya mengungkapkan, proyek tidak termanfaatkan. "Setelah kami turun dari 40 titik biogas hanya 38 titik saja yang terealisasi," ujarnya belum lama ini.
"Kami sudah memeriksa sekitar 70 saksi," ujarnya. Selain penerima bantuan biogas, pihak Kejaksaan juga memeriksa pejabat eselon II (setingkat Kadis), eselon III (Setingkat Kabid), termasuk anggota DPRD aktif beserta istrinya karena terlibat sebagai pemborong.*wan
Karena proyek yang menelan anggaran Rp 890 juta ini masih mubazir alias belum bermanfaat. Kejari Klungkung pun sudah menyelidiki kasus ini, dan tinggal penetapan tersangka.Namun masyarakat sekitar masih berharap agar biogas itu berfungsi. Hal itu diakui anggota Komisi II DPRD Klungkung Gde Artison Andarawata. "Biogas banyak tidak dipergunakan karena dicoba masyarakat tidak menghasilkan gas seperti yang diharapkan," ujar pria yang akrab disapa Sony ini, kepada NusaBali. Kata dia, seharusnya setelah selesai, masyarakat agar didampingi sampai kompor dan lampu biogas menyala. Pendampingan itu perlu, jangan usai diberikan lalu ditinggalkan. "Masyarakat masih berharap bisa berfungsi dan dapat dimanfaatkan," ujarnya. Setelah data terkumpul, pihaknya akan memanggil dinas terkait dalam rapat kerja.
Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara menambahkan, pihaknya sudah datang ke beberapa titik di lokasi proyek biogas tersebut. Pihaknya sudah mengumpulkan data, termasuk meminta keterangan dari masyarakat yang menerima. "Nanti rapat kerja kami akan buka file itu semua. Komisi II dari segi pengawasan sudah kami lakukan," ujarnya.
Kejari Klungkung tengah mendalami dugaan penyimpangan proyek biogas ini. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM dan 10 persen dari APBD tahun 2014, total Rp 890 juta.
Proyek tersebut tersebar di tiga desa di Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan hanya 38 titik saja terlaksana sedangkan 2 titik tidak ada. Per satu unit biogas bernilai Rp 22 juta. Ketika itu proyek biogas ini di bawah leading sektor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa Klungkung.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak mengakui pihaknya tengah menyeldiki proyek biogas tersebut sejak tahun 2016. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dalam laporan tahunannya mengungkapkan, proyek tidak termanfaatkan. "Setelah kami turun dari 40 titik biogas hanya 38 titik saja yang terealisasi," ujarnya belum lama ini.
"Kami sudah memeriksa sekitar 70 saksi," ujarnya. Selain penerima bantuan biogas, pihak Kejaksaan juga memeriksa pejabat eselon II (setingkat Kadis), eselon III (Setingkat Kabid), termasuk anggota DPRD aktif beserta istrinya karena terlibat sebagai pemborong.*wan
Komentar