DPRD Tabanan Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda
DPRD Tabanan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di gedung DPRD Tabanan, Selasa (1/3).
TABANAN, NusaBali
Ketiga Ranperda yang disahkan jadi Perda masing-masing Ranperda Minuman Beralkohol (mikol), Ranperda Penataan Toko Swalayan, dan Ranperda Penanggulangan Rabies.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi itu memberikan kesempatan masing-masing Panitia Khusus (Pansus) yang mendapat tanggungjawab Ranperda tersebut. Dari Pansus I yang membahas mikol, I Gusti Komang Wastana mengatakan dengan adanya Perda mikol maka Pemkab Tabanan sudah jelas busa melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian mikol di Tabanan.
Ketua Pansus II, I Nyoman Suadiana mengatakan, toko modern berkembang pesat di Tabanan. Pertumbuhan toko modern ini dikhawatirkan mengancam aktifitas pasar rakyat, toko eceran, dan koperasi. Penataan toko modern, imbunya, sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan pasal 2 ayat 1 Permendag RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag RI Nomor 56/M-DAG/PER/10/2014 bahwa pendirian toko swalayan wajib berpedoman RTRW, RDTR, dan peraturan zonasi.
Dikatakan, sampai saat ini, Tabanan belum memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan zonasi sebagaimana yang disyaratkan. Pansus II memutuskan pembahaaan Ranperda Penataan Toko Modern dilanjutkan. Hasil study banding, sebagian besar menetapkan Perda tanpa adanya dasar peraturan RDTR dan Peraturan Zonasi. “Di Provinsi Bali sudah bisa dilanjutkan Ranperda ini, cukup dengan RTRW sebagaia landasan yuridis,” tambahnya. Sementara Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sampaikan terima kasih kepada DPRD Tabanan karena telah mengsahkan tiga Ranperda. 7 cr61
Komentar