nusabali

Pabrik Ciu Beromzet Rp1,4 M Digerebek

  • www.nusabali.com-pabrik-ciu-beromzet-rp14-m-digerebek

Polda Metro Jaya menggerebek rumah tiga lantai yang diduga sebagai pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu, di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

JAKARAT, NusaBali
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (25/4). Kepolisian menangkap pemilik usaha berinisial PRW (58).

"Kami dapat informasi dari masyarakat adanya pabrik pembuat ciu di rumahan yang dalam peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM," ujarnya di lokasi, Jakarta, Kamis (3/5) seperti dilansir cnnindonesia.

Argo mengatakan rumah tersebut memiliki tiga lantai. Masing-masing lantai memiliki fungsinya sendiri. Lantai pertama digunakan untuk menyimpan barang, lantai kedua sebagai tempat produksi, dan lantai ketiga sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan ciu.

Penggerebekan yang dilakukan pun bertepatan saat proses pembuatan ciu sedang dilakukan. Saat itu juga polisi pun melakukan penangkapan terhadap pemilik pabrik ciu tersebut, PRW (58).

Kepada polisi, PRW mengaku membuat minuman tersebut secara autodidak karena tidak memiliki kemampuan di bidang farmasi. Dia sudah beroperasi selama dua tahun dengan dibantu oleh empat pekerja. Selain memproduksi, PRW juga menjual minuman tersebut.

"Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu ini sudah berlangsung dua tahun lebih, dia mendapatkan keutungan Rp118 juta per bulan yang kalau kita kalikan setahun Rp1,4 miliar," tuturnya.

Modus PRW saat membuat minuman tersebut adalah dengan menggunakan kemasan minuman mineral. "Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, pintu [rumah] juga tertutup terus, ini memang sudah dirancang," ucapnya.

Dari rumah tersebut, Argo mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti yaitu 220 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, 3.325 botol minuman ciu siap edar, empat dandang besar dan dua dandang kecil untuk memproduksi, 41 tabung gas 12 kilogram, 4.600 botol kosong, 15 karung gula pasir dan satu karung beras.PRW dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Komentar