nusabali

Dewan Pantau Proses Seleksi Anggota KPU

  • www.nusabali.com-dewan-pantau-proses-seleksi-anggota-kpu

Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Bali 2018-2023 yang dipimpin Dr Luh Riniti Rahayu Msi siap melakukan seleksi secara transparan dan akuntable, untuk menghasilkan komisioner yang berkualitas.

Timsel Komisioner KPU Segera Buka Pendaftaran Calon

DENPASAR, NusaBali
Sementara, Komisi I DPRD Bali bakal pantau proses seleksi Calon Komisioner KPU yang segera akan digulirkan Timsel tersebut.Ketua Timsel Calon Komisioner KPU Bali, Luh Riniti Rahayu, mengatakan tahapan pengumuman pendaftaran calon akan disampaikan ke publik, 11-15 Mei 2018. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pendaftaran calon Komisioner KPU Bali, 16-24 Mei 208. Setelah pendaftaran dibuka, selanjutkan akan dimintakan tanggapan masyarakat terkait dengan para kandidat calon, 16 Mei-9 Juli 2018.

Riniti Rahayu mengatakan, tahap proses seleksi Calon Komisioner KPU Bali bisa diawasi dan dipantau masyarakat. “Nanti masa tanggapan itu polanya masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan kepada Timsel. Tanggapan itu bisa berupa rekam jejak calon, penyampaian track record. Tapi, harus ada bukti-bukti ketika penyampaian tanggapan terutama yang bersifat negatif itu,” ujar Riniti kepada NusaBali di Denpasar, Jumat (4/5).

Pegiat kepemiluan yang juga Ketua Bali Sruti ini mengingatkan, penya-mpaian tanggapan masyarakat jangan berupa fitnah. “Makanya harus ada penyertaan bukti. Tanggapan bisa disampaikan ke email Timsel atau melalui surat. Tanggapan masyarakat ini akan memberikan pengaruh juga terhadap penilaian calon. Yang jelas, tanggapan ini untuk mengetahui integritas kandidat calon,” tegas akademisi dari Universitas Ngurah Rai Denpasar ini.

Menurut Riniti, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada 60 pelamar untuk mendaftar sebagai kandidat Calon Komisioner KPU Bali. Kalau jumlah 60 orang tidak terpenuhi sampai penutupan pendaftaran, Timsel akan melakukan perpanjangan waktu. Pendaftaran calon sendiri dibuka selama sepekan, 16-24 Mei 2018. “Sedangkan penetapan calon yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan 31 Mei 2018,” papar mantan Komisioner KPU Bali ini.

Menurut Riniti, tahapan proses seleksi Calon Komisioner KPU Bali ini dilaksanakan bersamaan dengan proses seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Khusus seleksi Calon Komisioner KPU Bali, Riniti Rahayu masuk Timsel bersama 4 tokoh lainnya: Dr I Ketut Sukawati Lanang Perbawa SH MH (mantan Ketua KPU Bali 2008-2013 yang kini pengajar ilmu hukum di sejumlah perguruan tinggi swasta), IGD Alit Widusaka (mantan Mahasiswa Teladan Unud yang kini Dosen ISI Denpasar), I Gusti Putu Wargita SH (profesional), dan Ni Nengah Budawati SH (advokat).

Masa tugas Komisioner KPU Bali 2013-2018 akan berakhir Agustus 2018 mendatang. Dari 5 Komisioner, 2 orang di antaranya tak boleh maju tarung lagi, karena sudah dua kali periode menjabat, yakni Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua KPU Bali 2013-2018) dan Ni Luh Putu Ayu Winariati (Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bali).

Sedangkan 3 Komisioner KPU Bali lainnya, masih bisa maju tarung berebut kursi Komisioner KPU Bali 2018-2023. Mereka adalah Ni Wayan Widhiasthini (Komisioner Divisi Sosilaisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Bali), I Wayan Jondra (Komisioner Divisi Logistik, Perencanaan Keuangan, dan Rumah Tangga KPU Bali), dan Ni Kadek Wirati (Komisioner Divisi Humas, Data Informasi, Hubungan Antar Lembaga KPU Bali). Dari 3 orang ini, baru Kadek Wirathi yang baru menyatakan pasti ikut seleksi.

Sementara itu, Komisi I DPRD Bali bakal pantai proses seleksi Calon Komisioner KPU Bali yang dilakukan Timsel. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan sejak awal proses seleksi Calon Komisioner KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota menjadi perhatian Dewan.

“Ketika Timsel sudah dibentuk, kami langsung memantau. Saat seleksi berjalan nanti, akan kami awasi prosesnya. Sebagai fungsi kontrol kita, seleksi ini harus dipantau, supaya benar-benar berjalan transparan, terbuka, dan jujur,” tegas Tama Tenaya saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin.

Tama Tenaya mengatakan, Komisioner KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali harus lahir dari proses yang benar-benar memenuhi mekanisme dan aturan, bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), transparan, dan akuntable. “Tidak boleh ada yang menggunakan jalur-jalur lain, koneksitas, atau yang dapat pengaruhi Timsel,” tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Menurut Tama Tenaya, proses seleksi oleh Timsel akan berdampak kepada lahirnya kandidat yang berkualitas. Mereka akan menentukan perjalanan, penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan jurdil pada event-event politik ke depan. “Mereka yang berproses ini akan menjadi tumpuan dalam penyelenggaraan Pemilu ke depan. Komisioner KPU ini akan menentukan kualitas demokrasi kita di Bali. Jadi, prosesnya kita jaga bersama-sama,” ujar mantan Bendahara DPD PDIP Bali 2010-2015 ini. *nat

Komentar