nusabali

Warga Pasang Patok di Lahan HGB

  • www.nusabali.com-warga-pasang-patok-di-lahan-hgb

PT Prapat Agung Permain (PAP) selaku pemegang HGB melaporkan aksi pematokan tersebut ke Polsek Gerokgak.

Konflik Tanah di Batuampar, Gerokgak

SINGARAJA,NusaBali
Lahan dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berlokasi di Banjar Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dipasangi patok oleh warga. Konon, warga mengklaim lahan yang dipatok itu adalah lahan miliknya. Namun, PT Prapat Agung Permain (PAP) selaku pemegang HGB telah melaporkan aksi pematokan tersebut ke Polsek Gerokgak.

Informasi dihimpun, pemasangan patok ini diketahui oleh security Menjangan Dinasty Resort yang notabene usaha dari PT PAP di Banjar Batuampar. Pematokan itu diketahui telah terpasang pada Minggu (18/2) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita. Aksi pemasangan patok dilakukan oleh oknum warga setempat. Konon patok dipasang karena oknum warga mengklaim lahan yang dipatok adalah miliknya. Aksi itu pun dilaporkan ke Polsek Gerokgak, karena patok terpasang di atas lahan yang dikuasai oleh PT PAP.

Kapolsek Gerokgak, Kompol Ketut Relo Kusada seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, dikonfirmasi Jumat (4/5) membenarkan adanya laporan dari PT PAP terkait dengan pemasangan patok di atas lahan HGB. Kata Kompol Relo, PT PAP melaporkan karena selaku pemegang HGB atas lahan tersebut. “Benar kami menerima laporan dari PT PAP. Intinya melaporkan ada pemasangan patok di atas tanah yang dikelola perusahaan. Perusahaan menyebut memiliki bukti hukum sertifikat HGB, sehingga kalau ada yang memasang patok seperti itu, perusahaan menyatakan keberatan,” katanya.

Menurut Kompol Relo, pihaknya telah mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dari keterangan sementara, pemasangan patok itu diperkirakan karena pemahaman bahwa tanah itu statusnya tanah negara (TN). Keterangan lain menyebut patok itu dipasang berdasarkan batas-batas tanah yang dipasang sejak beberapa tahun silam.

“Keterangan kita dapatkan itu karena menganggap tanah itu statusnya TN dan sekarang masih berpolemik. Ada keinginan warga memohon tanah itu menjadi hak milik. Keterangan lain adalah adanya batas-batas awal dalam bentuk patok B yang disebut telah dipasang sejak bertahun-tahun silam atau bahkan pada saat zaman Belanda silam,” jelasnya.

Menyusul pemasangan patok di atas tanah HGB, Pemkab Buleleng telah melakukan kajian hukum. Pembahasan itu dipimpin Asisten I Made Arya Sukerta didampingi Camat Gerokgak Putu Ariadi Pribadi dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Made Pasda Gunawan.

Arya Sukerta mengatakan, setelah mempelajari laporan pemasangan patok di atas HGB PT PAP itu merupakan ranah internal perusahaan. Apalagi, secara hukum perusahaan mengelola tanah tersebut dengan sertifikat HGB. Terkait proses hukum yang timbul dari pemasangan patok yang diduga tanpa izin itu, Pemkab menyatakan tidak akan mencampuri persoalan itu. *k19

Komentar