Tim Yustisi Jaring Puluhan Duktang
Saat menyasar kos-kosan di areal Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Semarapura Tengah, seorang penghuni kos bahkan ada nekat loncat tembok.
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Yustisi Pemkab Klungkung berhasil menjaring puluhan penduduk pendatang (duktang), Senin (29/2) malam. Duktang yang terjaring kebanyakan tidak mengantongi kartu identitas penduduk sementara (KIPS) dan KTP yang bersangkutan sudah habis mata berlakunya. Operasi duktang kali ini menyasar tempat kos-kosan di kawasan Kelurahan Semarapura Tengah dan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung.
Dalam operasi tersebut, Tim Yustisi terdiri dari berbagai unsur, yakni Pol PP, TNI/Polri, Jaksa dan pihak terkait lainnya. Dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Klungkung I Nyoman Sucitra, setidaknya petugas yang dikerahkan sebanyak 50 orang. Operasi duktang ini berlangsung pada Senin sekitar pukul 20.00-23.30 Wita. “Operasi kali ini dibagi menjadi dua tim,“ ujar Kasat Pol PP Klungkung I Nyoman Sucitra, saat ditemui Selasa (1/3).
Kata dia, ketika menyusuri tempat kos di Kelurahan Semarapura Tengah, petugas berhasil menjaring 25 duktang, yang sebagian besar tanpa mengantongi Kipem dan KTP sudah tidak berlaku. Sementara untuk operasi di Kelurahan Semarapura Kaja, hasilnya nihil. Duktang yang terjaring ini selain mendapatkan pembinaan, identitas mereka juga disita supaya mengambilnya keesokan harinya di Kantor Pol PP Klungkung. “Jika membandel nanti bakal dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) maupun tindakan tegas lainnya,” katanya.
Sucitra menyebutkan, saat menyasar kos-kosan di areal Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Semarapura Tengah, seorang penghuni kos bahkan ada nekat loncat tembok, setelah mendapatkan informasi akan ada operasi duktang. Setelah dikoordinasikan dengan kepala lingkungan (Kaling) setempat, yang bersangkutan bakal didata kembali. “Kita bakal turun setiap sebulan sekali dan tetap mengawasi setiap saat,” katanya.
Untuk dasar aturan penindakan ini, mengacu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Klungkung nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum, SK Bupati nomer 7 tahun 2016 tentang Tim Yustisi dan sebagainya. 7 w
1
Komentar