Diversi, Dua Pelajar Curi Ayam Lolos Hukuman
Dua pelajar SMA di Badung, I Made CK, 18 dan KA, 17 yang tertangkap karena mencuri ayam aduan menjalani proses diversi (penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana) di Mapolsek Abiansemal, Jumat (4/5).
DENPASAR, NusaBali
Hasilnya, perkara ini tidak dilanjutkan setelah korban mencabut laporan dan memaafkan pelaku yang masih berstatus pelajar ini.Proses diversi ini dipimpin langsung Kapolsek Abiansemal, Kompol I Wayan Weca dan dihadiri Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar Ni Luh Putu Sri Wijayanthi, korban I Made Suanjaya dan kedua pelaku yang didampingi orang tuanya.
Kapolsek Abiansemal, Kompol I Nyoman Weca mengatakan, pihaknya memfasilitasi penyelesaian kasus pencurian dan pemberatan itu secara kekeluargaan. “Karena masih di bawah umur, mereka tidak menjalani proses hukum secara peradilan pidana (orang dewasa). Melainkan dengan cara diversi yang didampingi Bapas yang berkompeten membidangi kasus anak,” ujarnya.Proses diversi dilakukan melalui pendekatan secara musyawarah yang melibatkan, pelaku dan orang tuanya serta korban.
“Orang tua pelaku menyambut baik proses diversi ini. Kami meminta pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Kami berharap agar pelaku bisa kembali ke dalam lingkungan sosial dan melanjutkan pendidikan secara normal,” beber Kompol Weca.
Sementara Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Sri Wijayanthi, berharap kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi pelaku. Setelah korban mencabut laporan dan memaafkan pelaku, pihak Bapas bertugas mendampingi proses menyelesaikan kasus tersebut secara diversi. “Kedepannya selama 6 bulan kami akan melakukan pengawasan kepada kedua pelaku,” tegasnya.
Perlu diketahui, kedua pelaku, yakni I Made CK asal Sibang Gede dan KA asal Sedang, Abiansemal, mencuri ayam milik I Made Sanjaya, di Banjar Banjaran, Dauh Yeh Cani, Abiansemal, pada pertengahan Januari 2018 lalu. Kasus pencurian itu lantas dilaporkan ke Polsek Abiansemal. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap. *rez
Hasilnya, perkara ini tidak dilanjutkan setelah korban mencabut laporan dan memaafkan pelaku yang masih berstatus pelajar ini.Proses diversi ini dipimpin langsung Kapolsek Abiansemal, Kompol I Wayan Weca dan dihadiri Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar Ni Luh Putu Sri Wijayanthi, korban I Made Suanjaya dan kedua pelaku yang didampingi orang tuanya.
Kapolsek Abiansemal, Kompol I Nyoman Weca mengatakan, pihaknya memfasilitasi penyelesaian kasus pencurian dan pemberatan itu secara kekeluargaan. “Karena masih di bawah umur, mereka tidak menjalani proses hukum secara peradilan pidana (orang dewasa). Melainkan dengan cara diversi yang didampingi Bapas yang berkompeten membidangi kasus anak,” ujarnya.Proses diversi dilakukan melalui pendekatan secara musyawarah yang melibatkan, pelaku dan orang tuanya serta korban.
“Orang tua pelaku menyambut baik proses diversi ini. Kami meminta pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Kami berharap agar pelaku bisa kembali ke dalam lingkungan sosial dan melanjutkan pendidikan secara normal,” beber Kompol Weca.
Sementara Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Sri Wijayanthi, berharap kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi pelaku. Setelah korban mencabut laporan dan memaafkan pelaku, pihak Bapas bertugas mendampingi proses menyelesaikan kasus tersebut secara diversi. “Kedepannya selama 6 bulan kami akan melakukan pengawasan kepada kedua pelaku,” tegasnya.
Perlu diketahui, kedua pelaku, yakni I Made CK asal Sibang Gede dan KA asal Sedang, Abiansemal, mencuri ayam milik I Made Sanjaya, di Banjar Banjaran, Dauh Yeh Cani, Abiansemal, pada pertengahan Januari 2018 lalu. Kasus pencurian itu lantas dilaporkan ke Polsek Abiansemal. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap. *rez
Komentar