Duo Pembobol Toko HP Diringkus
Pelaku mengaku pada tahun 2012 lalu juga pernah melakukan aksi yang sama, yakni pencurian handphone, dan ditahan selama enam bulan.
Pelaku Terungkap dari Penyelidikan di Pasar Gelap
GIANYAR, NusaBali
Dua pelaku pembobolan Kantor Cabang PT Komunika Mitra Perkasa, pemasaran produk handphone (HP) atau XL Center di Jalan By Pass Dharma Giri Nomor 818 Gianyar, Kamis (11/2) lalu atau bertepatan Hari Umanis Galungan berhasil ditangkap. Tersangka diamankan oleh tim Unit Lidik Polres Gianyar di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Kamis (25/2) lalu.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni seizin Kapolres Gianyar, AKBP Farman, Selasa (1/3) mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan sering ada transaksi barang-barang hasil kejahatan alias pasar gelap. Berdasarkan informasi tersebut Unit Lidik Polres Gianyar melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Alhasil ditemukan 1 buah handphone yang dipastikan hasil curian di kantor pemasaran produk handphone (HP) seluler di Jalan Bypass Dharma Giri Nomor 818 Gianyar. Handphone tersebut diamankan dari tangan Feri Diantoro dan Muhamad Saleh. Setelah dilakukan pengembangan handphone tersebut didapatkan dari Liadi Kurniawan,37, asal Jember, Jawa Timur.
Pada, Kamis (25/2) tim Unit Lidik Polres Gianyar melakukan penangkapan terhadap Liadi Kurniawan di tempat kosnya di Jalan Pendidikan, Banjar/Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. AKP Marzel Doni menambahkan tersangka melakukan aksi pencurian bersama rekannya Rusdi,35, yang tinggal di Jalan Raya Taman Pancing, Desa Pemogan.
Dari tangan Rusdi berhasil pula diamankan satu buah handphone merk LG hasil curian di XL Center di Jalan Bypass Dharma Giri Nomor 818 Gianyar. Barang Bukti yang diamankan berupa 2 unit sepeda motor, dua buah handphone merk LG, satu buah handphone merk Samsung pencurian di XL Center, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang digunakan pelaku untuk melakukan tidak kriminal.
“Mobil yang dibawa pelaku hasil rent car,” ungkap AKP Marzel Doni. Selain mengamankan barang-barang tersebut, berhasil pula diamankan satu buah gerinda, bor, tiga buah obeng, satu buah linggis, palu, kunci pas, kunci ring, kunci, ups dan uang Rp. 99 ribu. AKP Marzel Doni mengatakan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kepada polisi pelaku, Liadi Kurniawan mengaku pada tahun 2012 lalu juga pernah melakukan aksi yang sama, yakni pencurian handphone, dan sempat ditahan selama enam bulan. Saat melakukan aksi di XL Center di Jalan By Pass Dharma Giri Nomor 818 Gianyar, Liadi mengaku masuk lewat pagar selanjutnya masuk ruangan, begitu masuk melihat CCTV dengan cepat dimatikan. Pelaku juga mengakui mencuri sepeda motor dan rencananya akan dijual ke daerah Tabanan. Liadi melakukan aksinya tanpa melakukan pengintaian terlebih dahulu. Ia langsung beraksi bila sudah ada kesempatan. 7 cr62
Komentar