nusabali

Pohon Perindang Dijadikan ‘Space Iklan’

  • www.nusabali.com-pohon-perindang-dijadikan-space-iklan

Oknum pengiklan nakal pasang reklame di pohon perindang. Pohon perindang jadi ‘space iklan’ atau tempat pemasangan iklan ini banyak dijumpai di seputaran Jalan Raya Kubu, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli. Pemasangan iklan pada pohon perindang melanggar Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang pajak reklame.

BANGLI, NusaBali
Meski marak pelanggaran, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Bangli belum bersikap. Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Bangli, Ngakan Ketut Astawa, membenarkan pemasangan iklan pada pohon perindang menyalahi Perda 18 Tahun 2011 tentang pajak reklame. Dikatakan, reklame mesti dipasang pada space iklan yang telah disediakan dan berizin. “Reklame yang tujuannya komersil atau bisnis harus bayar pajak. Kalau reklame pemerintah lebih pada imbauan bukan bisnis jadi tidak dikenakan pajak,” jelas Ngakan Astawa, Jumat (4/5). Dikatakan, pajak reklame dipungut Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD).

Ngakan Astawa tak membantah jika belum sepenuhnya menertibkan banner iklan yang terpasang pada pohon perindang. “Bulan lalu sudah kami tertibkan. Dalam waktu dekat akan kami cek kembali,” janjinya. Satpol PP dan Damkar Bangli belum ada action lagi dengan alasan fokus untuk HUT Bangli. Ditegaskan, bila penempatan iklan ada pelanggaran meskipun pengiklan telah berizin tetap akan ditertibkan. “Agar tidak merusak pemandangan, apalagi yang pemasangan sangat rapat,” jelasnya. Pemilik reklame diminta buat tiang sendiri, bukan memasang iklan di pohon perindang. *e

Komentar