Aman, 15 Bank Berdampak Sistemik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan permodalan 15 bank sistemik sesuai amanat Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dalam kondisi aman.
JAKARTA, NusaBali
"Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis Anto Prabowo, Jumat (4/5).OJK bersama Bank Indonesia dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, April 2018 ini, menambah tiga bank sistemik dari 12 bank menjadi 15 bank karena peningkatan jumlah aset, konektivitas bank tersebut dengan sektor keuangan lain dan juga kompleksitas produk bank tersebut. "Bank kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi terhadap kestabilan perekonomian nasional," tambah Anto.
Kelimabelas bank tersebut wajib membuat rencana aksi pemulihan (recovery plan) termasuk sumber dana talangan dari dalam (bail in) jika sewaktu-waktu dihadapkan pada potensi atau kondisi krisis keuangan. Dana bail in tersebut merupakan salah satu upaya agar penyelematan bank tidak menggunakan dana milik publik atau dana dari regulator dan pemerintah. "Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujarnya.
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali, yaitu periode April dan September. *ant
"Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis Anto Prabowo, Jumat (4/5).OJK bersama Bank Indonesia dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, April 2018 ini, menambah tiga bank sistemik dari 12 bank menjadi 15 bank karena peningkatan jumlah aset, konektivitas bank tersebut dengan sektor keuangan lain dan juga kompleksitas produk bank tersebut. "Bank kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi terhadap kestabilan perekonomian nasional," tambah Anto.
Kelimabelas bank tersebut wajib membuat rencana aksi pemulihan (recovery plan) termasuk sumber dana talangan dari dalam (bail in) jika sewaktu-waktu dihadapkan pada potensi atau kondisi krisis keuangan. Dana bail in tersebut merupakan salah satu upaya agar penyelematan bank tidak menggunakan dana milik publik atau dana dari regulator dan pemerintah. "Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujarnya.
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali, yaitu periode April dan September. *ant
Komentar