nusabali

Panwaslu Rekomendasikan Sanksi 12 Perangkat Desa

  • www.nusabali.com-panwaslu-rekomendasikan-sanksi-12-perangkat-desa

Hadiri Kampanye Pilgub Bali di Jembrana

NEGARA, NusaBali
Panwaslu Jembrana keluarkan surat rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada 12 perangkat desa (4 perangkat Desa Pohsanten dan 8 perangkat Desa Tukadaya) di Jembrana yang menghadiri kampanye salah satu calon Gubernur Bali, Selasa (17/4) lalu. Dalam rekomendasinya, Panwaslu memberikan kewenangan memberikan sanksi kepada atasan mereka masing-masing. Sebanyak 11 perangkat desa telah diberikan sanksi oleh atasannya, yakni Perbekel Pohsanten dan Perbekel Tukadaya berupa teguran lisan agar tak mengulangi hal serupa. Sementara satu perangkat desa lainnya, yakni Perbekel Tukadaya kini sedang menunggu sanksi dari atasannya, yakni Bupati Jembrana.

Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Jumat (4/5), mengatakan, sesuai kajian hasil klarifikasi terhadap 12 perangkat desa tersebut, seluruhnya dinilai melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Terhasil pelanggaran tersebut, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada masing-masing atasan perangkat desa tersebut, Jumat kemarin.

“Kalau yang staf desa dan Kelian Dinas, rekomendasinya kami berikan ke Perbekel. Sedangkan yang Perbekel langsung kepada Bupati. Apa sanksi yang diberikan, itu tergantung atasannya, dan kami memang tidak ada wewenang menentukan sanksi terkait pelanggaran Undang-undang tentang Desa. Kecuali masuk pelanggaran Undang-undang tentang Pemilu, kami melalui Tim Sentra Gakumdu yang tindaklanjuti,” ujarnya.

Dari 12 perangkat desa itu, 4 diantaranya yang merupakan perangkat Desa Pohsanten, 2 orang merupakan Kelian Dinas (Kelian Banjar Pasatan, I Gusti Putu Gede Suparnita, dan Kelian Banjar Pangkung Jangu, I Gede Suliadi) serta 2 orang staf desa (Ni Putu Dian Yupita Sari dan Ni Kadek Ratnawati). Sementara yang 8 perangkat Desa Tukadaya, terdiri dari 5 orang Kelian Dinas Dinas (Kelian Banjar Berawantangi, I Made Winata, Kelian Banjar Kembang Sari, Ketut Temon, Kelian Banjar Sombang, I Putu Suartika, Kelian Banjar Pangkung Jajang, I Komang Swastika, Kelian Banjar Berawantangi Taman, I Made Budi Sastrawan), 2 staf desa (I Kade Dwi Arsana dan I Komang Budi), dan sang Perbekel (I Made Budi Utama).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Sudiada, ketika dikonfirmasi Jumat kemarin, mengaku sudah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dugaan pelanggaran Perbekel Tukadaya, I Made Budi Utama. Namun untuk sanksinya belum ditentukan, karena masih dalam proses di Inspektorat Jembrana. “Masih di Inspektorat. Ya kita sesuai prosedur, untuk diproses dulu lewat Inspektorat, baru nanti direkomendasikan ke Pak Bupati,” ujarnya.

Perbekel Tukadaya, I Made Budi Utama mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada 5 Kelian Dinas dan 2 staf desa di wilayahnya tersebut, berupa teguran lisan. “Kalau untuk saya sendiri, masih menunggu keputusan dari Pak Bupati,” ujarnya. Sedangkan Pejabat Sementara (Pjs) Perbekel Pohsanten, I Gusti Agung Kade Sultra Gunadi Putra juga telah memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada 2 Kelian Dinas dan 2 staf desanya. *ode

Komentar