nusabali

Dilarang Memburu Satwa dengan Radius 5 Kilometer

  • www.nusabali.com-dilarang-memburu-satwa-dengan-radius-5-kilometer

Jika terbukti memburu satwa, akan dikenakan sanksi dan menghaturkan guru paduka.

Satwa Langka Dilepas di Area Pura Luhur Besi Kalung, Kecamatan Penebel, Tabanan

TABANAN, NusaBali
Tim Pusat Penyelamat Satwa Bali melepasliarkan seekor Musang (Paradoxurus hermaphroditus) di area Pura Luhur Besi Kalung, Desa Pakraman Utu, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan pada Saniscara Kliwon Wariga, Sabtu (5/5). Sebelum satwa langka itu dilepas, anggota tim Pusat Penyelamat Satwa Bali melaksanakan mapakeling di Pelinggih Ageng Pura Luhur Besi Kalung.

Danramil Penebel Kapten Inf Yudha Wicaksono, menjelaskan Musang sengaja dilepasliarkan di areal Pura Besi Kalung karena adat setempat memiliki aturan di areal Pura Besi Kalung dilarang keras melakukan perburuan satwa. Apabila itu dilanggar maka kena sanksi. “Jadi karena sudah aman, tim memutuskan untuk melepas di areal Pura,” ujarnya.

Kata dia, sebelum satu ekor Musang dilepas, bersama dengan pamangku dan Bhabinsa Desa Babahan menghaturkan piuning di Palinggih Ageng Pura Luhur Besi Kalung. “Tim datang sekitar pukul 10.15 Wita. Acara berakhir sekitar pukul 12.00 Wita,” imbuh Kapten Yudha. Dijelaskannya, area Pura Luhur Besi Kalung merupakan salah satu tempat untuk konservasi dan pelestarian cagar budaya dan satwa dari kawasan salah satu Catur Angga Batukaru yang ada di Kecamatan Penebel.

Tak kali ini saja, sebelumnya Burung Elang (Haliastur indus), Ular Sanca (Python reticulates), Burung Jalak Kebo (Acridotheres javanicus), Landak sudah dilepas dan sudah ada yang berkembang biak.“Rencananya pekan depan dari Tim Pusat Penyelamat Satwa juga akan melepas Ular Piton,” tegas Kapten Yudha.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 14 April 2016, sembilan ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) dan seekor Elang Bido (Spilornis cheela) juga dilepasliarkan di lokasi yang sama. Sebelum dilepasliarkan, satwa langka tersebut diperciki tirta sebagai simbolis hewan itu sah menjadi milik Desa Pakraman Utu.

Direktur Pecinta Taman Nasional Bayu Nugraha, mengatakan pihaknya mengajak masyarakat yang mau melindungi satwa yang hampir punah. Dikatakan Desa Pakraman Utu memiliki pararem perlindungan hewan di hutan konservasi.

Ketua Pengurus Pura Luhur Besi Kalung I Ketut Marthana, mengatakan kawasan hutan Pura Besikalung seluas 25 hektare. Desa Pakraman Utu memiliki pararem (aturan adat) tidak boleh memburu dengan jarak (radius) 5 kilometer. Pararem itu dibuat pada tahun 2005 dan ditetapkan sebagai hutan konservasi. “Jika terbukti memburu, akan dikenakan sanksi Rp 10 juta dan menghaturkan guru piduka,” ujar Marthana.

Ditambahkan, desa pakraman menyiagakan pecalang yang selalu memantau wilayah hutan. Pengawas hutan, Nengah Puja mengatakan, saat awal penerapan pararem ada sejumlah warga yang tertangkap sedang berburu. Mereka belum dikenai sanksi, hanya pembinaan. “Kami juga pernah melepasliarkan ular sanca di hutan ini,” imbuh Puja. *d

Komentar