Disdukcapil Buleleng Tunggu Laporan Imigrasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Disdukcapil) Buleleng sampai saat ini masih menunggu koordinasi pihak Imigrasi Kelas IIB Singaraja terkait pemalsuan data yang dilakukan oleh WNA Nigeria, Charles George Albert, 35.
Terkait WN Nigeria Diduga Palsukan Dokumen
SINGARAJA, NusaBali
Pihaknya mengaku belum mendapat laporan terkait hal tersebut.Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni yang dikonfirmasi, Sabtu (5/5) menyebutkan belum melakukan pengecekan data KTP bernomor 5108042507120xxx atas nama Komang Eli Agus Hermanto, asal Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. dan juga kelengkapan administrasi lainnya seperti KK dan Akta Kelahiran yang dibawa oleh Albert untuk memenuhi persyaratan dalam permohonannya mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).
“Laporan belum ada masuk, belum ada koordinasi, pengecekan juga belum,” kata Reika. Meski demikian pihaknya mengaku siap jika sewaktu-waktu diminta untuk mengecek data yang dibawa oleh pihak Imigrasi, apakah benar terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau hanya data fiktif.
“Kalau cuma ngecek internal bisa kapan saja tetapi tidak bisa serta merta mempublish sebelum ada koordinasi,” imbuh dia. Pihaknya pun mengatakan untuk mengecek data berbasis e-KTP saat ini sangat mudah. Jika ada pemalsuan pun dapat dketahui saat itu juga. Sebab data kewarganegaraan saat ini sudah tersistem satu pintu. Satu orang WNA hanya memiliki satu NIK.
Hal itu pun disebut Reika merupakan salah satu keunggulan e-KTP. Ketika NIK yang dimasukkan tidak ada dalam database maka hasilnya akan nihil. Dalam pengecekan e-KTP juga bisa dilihat teknik pemalsuan lain misalnya dengan mengedit foto pemilik KTP asli. “Saat perekaman e-KTP itu kan tidak hanya foto close up saja, tetapi juga pemindaian sidik jari dan iris mata, jadi benar-benar data satu NIK hanya dimiliki oleh satu orang saja,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Charles George Albert, 35, diamankan Petugas Imigrasi Kelas IIB Singaraja pada, Rabu (2/5) lalu. Ia dicurigai menggunakan data palsu untuk mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).
Aksi curang Albert diketahui saat dirinya dihantarkan oleh seorang wanita yang mengaku istrinya bernama Desak Putu Rika Kurniasih, asal Ubud, Gianyar datang ke kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja untuk permohonan penerbitan DPRI. Saat itu Albert datang dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama Komang Eli Agus Hermanto. Dalam KTP bernomor 5108042507120003 yang dibawanya, mencantumkan data bahwa dirinya dengan nama Eli merupakan warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar Buleleng.
Tidak hanya membawa KTP yang diterbitkan Disdukcapil Provinsi Bali, dia juga turut membawa selembar KK diterbitkan oleh Disdukcapil Buleleng tertanggal 28 Januari 2013, dan satu lembar akta kelahiran dengan nomor 303/ist/Bjr/2007 tertanggal 12 Juli 2007, dikeluarkan Disdukcapil Buleleng.*k23
1
Komentar