Rendah, Kesadaran Warga Hulu Buang Sampah
Kesadaran warga di sekitar hulu sungai dalam membuang sampah masih rendah.
GIANYAR, NusaBali
Terbukti, warga masih terbiasa buang sampah di sungai atau selokan. Akibatnya, sampah menyumpal aliran sungai atau selokan hingga berkibat banjir. Hal itu tertungkap saat kegiatan gotong-royong membersihkan lingkungan di Banjar Teruna, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Minggu (6/5). Aksi ini melibatkan satgas kebersihan Dinas Lingkungan (DLH) Hidup Gianyar, prajuru, warga dan sekaa teruna setempat. Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada mengakui kesadaran masyarakat terutama di sekitar hulu dan bantaran sungai masih rendah. Warga masih terbiasa membuang sampah ke sungai. Terutama sampah plastik, sangat rentan nyangkut hingga menimbulkan banjir, terlebih saat hujan.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi aksi DLH Gianyar dalam aksi keberihan itu. Karena sangat bagus untuk memotivasi warga dalam hidup bersih. ‘’Kami telah wanti-wanti kepada masyarakat, jangan buang sampah sembarangan, apalagi di sungai atau selokan. Ini sangat membahayakan warga di hilir sungai,’’ jelasnya.
Dia mengapresiasi aksi DLH Gianyar karena juga bernilai edukasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan. Pihaknya mengaku secara rutin telah menyosialisasikan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah kepada amsyakat. "Ke depan, kami akan membangun bank sampah, terutama agar dapat menglelola sampah-sampah non organik warga," ungkapnya. Dikatakan, dengan bank sampah, botol-botol bekas kemasan dapat ditabung di bank sampah. Selain dapat mengurangi volume sampah, sampah ini juga bernilai ekonomis bagi warga.
Kepala DLH Gianyar I Wayan Kujus Pawitra, didampingi Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada, menjelaskan membangun kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan, merupakan langkah amat penting. Karena tantangan dan hambatan pengelolaan sampah ke depan makin berat. Hal ini seiring meningkatnya perkembanagn pembangunan hingga peningkatan volume dan jenis sampah.
Dalam aksi bersih-bersih itu, DLH Gianyar menurunkan puluhan satgas tenaga kebersihan, menyiapkan satu truk sampah dan dua motor pengangkut sampah.
Kujus Pawitra menambahkan, aksi bersih-bersih ini untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih. Lebih-lebih saat ini merupakan Bulan Bakti Gotong-royong, dia ingin menggalakkan kembali semangat gotong-royong masyarakat yang makin memudar. "Kami secara bergilir akan terus mengajak masayarakat untuk bergotong-royong membersihkan lingkungannya," ujarnya.
Lanjutnya, DLH akan berkoordinasi dengan para kepala desa yang lingkungannya kurang bersih. “Kita perlu bersama-sama membangun kesadaran bahwa lingkungan ini milik kita, jaga kebersihan dengan cara tidak membuang sampah sembarangan," tegasnya.
Pejabat asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar ini menjelaskan, terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2013. Perda ini melarang setiap warga membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan. Dilarang pula membuang sampah sisa upakara ke lingkungan, dan wajib menangani sampah secara terbuka. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. *lsa
Terbukti, warga masih terbiasa buang sampah di sungai atau selokan. Akibatnya, sampah menyumpal aliran sungai atau selokan hingga berkibat banjir. Hal itu tertungkap saat kegiatan gotong-royong membersihkan lingkungan di Banjar Teruna, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Minggu (6/5). Aksi ini melibatkan satgas kebersihan Dinas Lingkungan (DLH) Hidup Gianyar, prajuru, warga dan sekaa teruna setempat. Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada mengakui kesadaran masyarakat terutama di sekitar hulu dan bantaran sungai masih rendah. Warga masih terbiasa membuang sampah ke sungai. Terutama sampah plastik, sangat rentan nyangkut hingga menimbulkan banjir, terlebih saat hujan.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi aksi DLH Gianyar dalam aksi keberihan itu. Karena sangat bagus untuk memotivasi warga dalam hidup bersih. ‘’Kami telah wanti-wanti kepada masyarakat, jangan buang sampah sembarangan, apalagi di sungai atau selokan. Ini sangat membahayakan warga di hilir sungai,’’ jelasnya.
Dia mengapresiasi aksi DLH Gianyar karena juga bernilai edukasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan. Pihaknya mengaku secara rutin telah menyosialisasikan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah kepada amsyakat. "Ke depan, kami akan membangun bank sampah, terutama agar dapat menglelola sampah-sampah non organik warga," ungkapnya. Dikatakan, dengan bank sampah, botol-botol bekas kemasan dapat ditabung di bank sampah. Selain dapat mengurangi volume sampah, sampah ini juga bernilai ekonomis bagi warga.
Kepala DLH Gianyar I Wayan Kujus Pawitra, didampingi Kepala Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Kapidada, menjelaskan membangun kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan, merupakan langkah amat penting. Karena tantangan dan hambatan pengelolaan sampah ke depan makin berat. Hal ini seiring meningkatnya perkembanagn pembangunan hingga peningkatan volume dan jenis sampah.
Dalam aksi bersih-bersih itu, DLH Gianyar menurunkan puluhan satgas tenaga kebersihan, menyiapkan satu truk sampah dan dua motor pengangkut sampah.
Kujus Pawitra menambahkan, aksi bersih-bersih ini untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih. Lebih-lebih saat ini merupakan Bulan Bakti Gotong-royong, dia ingin menggalakkan kembali semangat gotong-royong masyarakat yang makin memudar. "Kami secara bergilir akan terus mengajak masayarakat untuk bergotong-royong membersihkan lingkungannya," ujarnya.
Lanjutnya, DLH akan berkoordinasi dengan para kepala desa yang lingkungannya kurang bersih. “Kita perlu bersama-sama membangun kesadaran bahwa lingkungan ini milik kita, jaga kebersihan dengan cara tidak membuang sampah sembarangan," tegasnya.
Pejabat asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar ini menjelaskan, terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2013. Perda ini melarang setiap warga membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan. Dilarang pula membuang sampah sisa upakara ke lingkungan, dan wajib menangani sampah secara terbuka. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. *lsa
Komentar