PPDB 2018, Disdik Berharap Jumlah Murid di Kota dan Desa Merata
Memasuki tahun ajaran baru 2018/2019, Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan gencar lakukan rapat dan koordinasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).
TABANAN, NusaBali
Ini bertujuan meratakan jumlah siswa khususnya sekolah yang tidak ada di kota. Koordinasi dini ini juga untuk mencari titik kelemahan di tahun sebelumnya. Hingga mengakibatkan ada sekolah yang kekurangan dan ada yang kelebihan murid.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gede Susila, mengatakan terkait PPDB tahun ajaran 2018/2019 memang sudah ada rapat yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Memang tidak ada perubahan terkait dengan zonasi, namun diminta menyesuaikan. Artinya jumlah siswa antara sekolah di kota dan di desa merata. “Supaya tidak ada sekolah yang kekurangan murid,” ujar Susila, Minggu (6/5).
Maka dari itu pihaknya akan gencar melakukan koordinasi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan DPRD Tabanan khususnya Komisi IV. Supaya apa yang disepakati bisa berjalan. “Karena tahun 2019 semua sekolah diminta terapkan Kurikulum 2013, jadi dalam menerapkan itu jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) harus 32 orang. Ini yang akan dikoordinaskan sejak awal agar tidak melebihi,” beber Susila.
Menurutnya nanti di Tabanan tidak akan ada sekolah favorit atau unggulan. Di mana sistemnya sekarang semua sekolah berprestasi merata. “Maka dari itu tidak ada lagi pengelompokan-pengelompokan, tidak ada favorit atau unggulan. Semua merata baik sekolah yang di kota maupun di desa. Ini akan menjadi perhatian,” tegasnya.
Ditambahkan, lebih awal lakukan koordinasi ini juga mencari titik kelemahan sebelumnya yang mengakibatkan ada sekolah yang jumlah muridnya melebihi kapasitas. Sementara sekolah di desa sedikit siswanya. “Besok (hari ini) kami akan lakukan rapat bersama dengan MKKS membahas PPDB,” kata Susila.
Sebelumnya pada Senin (16/4) lalu Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Klinik Pendidikan, dan DPRD Tabanan telah melakukan rapat perdana tentang PPDB. Saat itu Kepala Dinas Pendidikan Tabanan Gede Susila menyampaikan jika tahun 2019 setiap sekolah akan gunakan Kurikulum 2013.
Dalam menerapkan tersebut jumlah siswa per kelas harus 32 orang. Jika ini dilanggar maka siswa bisa tidak masuk daftar dapodik dan guru tidak mendapatkan sertifikasi. Tak hanya itu, kondisi sekolah dan sarana prasarana dalam mempersiapkan penggunaan Kurikulum 2013 harus diperhatikan. *d
Ini bertujuan meratakan jumlah siswa khususnya sekolah yang tidak ada di kota. Koordinasi dini ini juga untuk mencari titik kelemahan di tahun sebelumnya. Hingga mengakibatkan ada sekolah yang kekurangan dan ada yang kelebihan murid.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gede Susila, mengatakan terkait PPDB tahun ajaran 2018/2019 memang sudah ada rapat yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Memang tidak ada perubahan terkait dengan zonasi, namun diminta menyesuaikan. Artinya jumlah siswa antara sekolah di kota dan di desa merata. “Supaya tidak ada sekolah yang kekurangan murid,” ujar Susila, Minggu (6/5).
Maka dari itu pihaknya akan gencar melakukan koordinasi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan DPRD Tabanan khususnya Komisi IV. Supaya apa yang disepakati bisa berjalan. “Karena tahun 2019 semua sekolah diminta terapkan Kurikulum 2013, jadi dalam menerapkan itu jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) harus 32 orang. Ini yang akan dikoordinaskan sejak awal agar tidak melebihi,” beber Susila.
Menurutnya nanti di Tabanan tidak akan ada sekolah favorit atau unggulan. Di mana sistemnya sekarang semua sekolah berprestasi merata. “Maka dari itu tidak ada lagi pengelompokan-pengelompokan, tidak ada favorit atau unggulan. Semua merata baik sekolah yang di kota maupun di desa. Ini akan menjadi perhatian,” tegasnya.
Ditambahkan, lebih awal lakukan koordinasi ini juga mencari titik kelemahan sebelumnya yang mengakibatkan ada sekolah yang jumlah muridnya melebihi kapasitas. Sementara sekolah di desa sedikit siswanya. “Besok (hari ini) kami akan lakukan rapat bersama dengan MKKS membahas PPDB,” kata Susila.
Sebelumnya pada Senin (16/4) lalu Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Klinik Pendidikan, dan DPRD Tabanan telah melakukan rapat perdana tentang PPDB. Saat itu Kepala Dinas Pendidikan Tabanan Gede Susila menyampaikan jika tahun 2019 setiap sekolah akan gunakan Kurikulum 2013.
Dalam menerapkan tersebut jumlah siswa per kelas harus 32 orang. Jika ini dilanggar maka siswa bisa tidak masuk daftar dapodik dan guru tidak mendapatkan sertifikasi. Tak hanya itu, kondisi sekolah dan sarana prasarana dalam mempersiapkan penggunaan Kurikulum 2013 harus diperhatikan. *d
1
Komentar