nusabali

Pungli SIM, Oknum Polantas Diciduk

  • www.nusabali.com-pungli-sim-oknum-polantas-diciduk

Rincian pungli yang dilakukan oknum Polantas tersebut, untuk biaya SIM A baru sebesar Rp 400.000 dan biaya SIM C baru sebesar Rp 300.000.

Diamankan Divisi Propam Mabes Polri

DENPASAR, NusaBali
Seorang petugas kepolisian yang bertugas dibagian Regident Satuan Lalulintas Polresta Denpasar diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Oknum berinisial AIPTU IKAS itu terciduk saat melakukan transaksi di tempat pelayanan SIM di Mapolresta Denpasar, Kamis (3/5) lalu. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, satu lembar foto copy KTA dan uang tunai sebesar Rp 700.000.

Informasi yang berhasil dihimpun di lingkungan Mapolresta Denpasar, Senin (7/5) siang kemarin mengatakan, operasi yang dipimpin oleh Kompol Hendri Noveri, itu awalnya mengamankan 4 orang. Namun setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, hanya AIPTU IKAS yang diduga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) saat proses pelayanan SIM di Mapolresta Denpasar.

Selain mengamankan IKAS, petugas Propam Polri juga mengamankan barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone, satu lembar foto copy KTA dan uang tunai sebesar Rp700 ribu hasil pengurusan SIM baru. Rincian pungli yang dilakukan oknum Polantas tersebut, untuk biaya SIM A baru sebesar Rp 400.000 dan biaya SIM C baru sebesar Rp 300.000. Padahal untuk pembuatan SIM A baru hanya dikenakan biaya Rp 120.000 dan biaya SIM C baru Rp 100.000. "Dia (oknum AIPTU IKAS) terciduk dalam operasi itu," ungkap seorang sumber di kepolisian.

Kasus dugaan pungli ini berawal pada Sabtu (28/4) lalu, AIPTU IKAS menerima telepon dari seorang pemohon SIM yang menyampaikan permintaan bantuan pengurusan SIM untuk temannya. Ia kemudian menyuruh pemohon SIM tersebut untuk datang menemuinya di ruang pelayanan SIM.

Selanjutnya pemohon SIM itu menyerahkan foto copy KTP sementara, kemudian IKAS memproses SIM C baru namun yang keluar SIM A. Karena pemohon SIM cari SIM C sehingga diurus kembali untuk SIM C-nya. "Oknum ini (IKAS - red) menemui orang yang menelepon dia itu untuk menyerahkan SIM-nya. Ternyata disana sudah ada pemohon SIM dan menyerahkan uang," terang sumber yang tidak mau namanya dikorankan ini.

Sementara informasi lainnya mengatakan, selain mengintrogasi 4 orang yang diamankan, tim penindakan Propam Polri juga melakukan interogasi terhadap Panit I SIM Sat Lantas Polresta, IPTU M Bhayangkara Putra Sejati, Kanit Regident AKP I Nyoman Sugianyar dan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail. Sayangnya, Rahmawaty Ismail yang dikonfirmasi wartawan via pesan singkat whats up, alumni Akpol 2007 ini membantah ada OTT pungli di satuan yang dikomandoinya. "Nggak ada," jawabnya singkat. Sementara Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo belum memberikan jawaban. *dar

Komentar