nusabali

Pileg 2019, Caleg Wajib Daftar via Silon

  • www.nusabali.com-pileg-2019-caleg-wajib-daftar-via-silon

Melalui Silon masyarakat mendapatkan informasi terkait data caleg yang akan dipilih mulai foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan.

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mewajibkan calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Peraturan ini telah dimasukkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) pencalonan.

"Kami atur dalam draf PKPU itu (Silon) wajib," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam pembukaan 'Rapat Pembahasan Rancangan SILON Pemilu 2019', di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/5). Arief mengatakan Silon dimaksudkan untuk mempermudah pengecekan adanya kegandaan data. Nantinya caleg hanya boleh mendaftarkan diri di satu daerah dan melalui satu partai politik peserta pemilu.

"KPU tidak mungkin melakukannya (pemeriksaan) secara manual oleh karenanya KPU membangun sistem informasi pencalonan untuk mendeteksi kegandaan," kata Arief. "Satu kandidat itu hanya boleh berkompetisi di satu jenis lembaga perwakilan di satu daerah pilihan dan oleh satu partai politik peserta pemilu," sambungnya.

Melalui Silon masyarakat akan mendapatkan informasi terkait data caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon, yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan.

"Melalui Silon akan dipublikasikan oleh KPU data calon. Akan kami sampaikan di sistem itu, kami tampilkan gambarnya, profil keluarganya, pendidikan, pengalaman organisasi, dan lain-lain," kata Arief. Arief mengatakan nantinya KPU akan mencocokkan data yang diisi dalam Silon dan dokumen yang diserahkan langsung ke KPU. Ia berharap nantinya pendaftaran tidak dilakukan diakhir masa pendaftaran.

"Jadi didahului dengan pengisian Silon dulu, jadi kalau (dokumen) manualnya masuk kita tinggal cek. Jadi mohon sudah dimasukan sekarang, jangan menyerahkan di hari terakhir," tuturnya dilansir detik.com. Waktu pengisian Silon ini dapat dilakukan 30 hari sampai selesainya masa pendaftaran caleg, yaitu pada tanggal 18 Juni hingga 17 Juli 2018. Sedangkan masa pendaftaran baru akan dimulai pada tanggal 4 - 17 Juli 2018.

Aturan ini terdapat dalam Draf PKPU Tahun 2018 Pasal 11 ayat 3 dan 4 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang berisi (3) Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon.

(4) Proses memasukkan data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan mulai 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon. *

Komentar