Perusahaan Tak Terapkan Skala Upah Siap Disanksi
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng saat ini mengawasi sekaligus mensosialisasikan penerapan skala upah di kalangan perusahaan.
SINGARAJA, NusaBali
Hal tersebut menyusul penerapan skala upah belum banyak dilakukan pihak perusahaan. Ke depannya perusahaan yang tak menerapkan skala upah dapat dikenakan sanksi.
Sekretaris Disnakertrans Buleleng, Dewa Putu Susrama dihubungi Senin (7/5) kemarin mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pihak perusahaan. Dari 485 perusahaan yang terdaftar di Buleleng, yang sudah menerapkan standar upah masih jauh dari angka 60 persen.
“Memang sudah ada yang menerapkannya, tetapi kebanyakan belum, terus kami awasi sembari sosialisasikan, jangan sampai yang bekerja satu tahun mendapat upah sama dengan yang sudah bekerja 11 tahun, skala upah itu kan mempertimbangkan jabatan, masa kerja dan juga disiplin kerja,” kata dia.
Susrama juga mengatakan penerapan skala upah ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenkertrans) RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan skala gaji. Jika dalam waktu tertentu setelah dilakukan sosialisasi tidak menerapkan skala upah, dapat dikenakan sanksi. Baik sanksi denda maupun pelayanan administrasi.
Penerapan skala gaji pun dinilai Susrama sangat penting untuk memeberikan semangat dan motivasi etos kerja yang tinggi bagi karyawan. Dengan skala gaji yang ditetapkan dapat menunjukkan punishmen bagi mereka yang malas dan menjadi reward bagi karyawan yang rajin dan memiliki disiplin kerja yang tinggi.
Sementara itu untuk penerapan UMK, delapan puluh persen perusahaan di Buleleng sudah menerapkannya. Tahun ini disepakati UMK Buleleng sebesar Rp 2.165.000. Nilai tersebut juga dikatakan sudah melampaui standar Kebutuhan Hidup layak (KHL) Buleleng dengan angka Rp 1,7 Juta.*k23
Hal tersebut menyusul penerapan skala upah belum banyak dilakukan pihak perusahaan. Ke depannya perusahaan yang tak menerapkan skala upah dapat dikenakan sanksi.
Sekretaris Disnakertrans Buleleng, Dewa Putu Susrama dihubungi Senin (7/5) kemarin mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pihak perusahaan. Dari 485 perusahaan yang terdaftar di Buleleng, yang sudah menerapkan standar upah masih jauh dari angka 60 persen.
“Memang sudah ada yang menerapkannya, tetapi kebanyakan belum, terus kami awasi sembari sosialisasikan, jangan sampai yang bekerja satu tahun mendapat upah sama dengan yang sudah bekerja 11 tahun, skala upah itu kan mempertimbangkan jabatan, masa kerja dan juga disiplin kerja,” kata dia.
Susrama juga mengatakan penerapan skala upah ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenkertrans) RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan skala gaji. Jika dalam waktu tertentu setelah dilakukan sosialisasi tidak menerapkan skala upah, dapat dikenakan sanksi. Baik sanksi denda maupun pelayanan administrasi.
Penerapan skala gaji pun dinilai Susrama sangat penting untuk memeberikan semangat dan motivasi etos kerja yang tinggi bagi karyawan. Dengan skala gaji yang ditetapkan dapat menunjukkan punishmen bagi mereka yang malas dan menjadi reward bagi karyawan yang rajin dan memiliki disiplin kerja yang tinggi.
Sementara itu untuk penerapan UMK, delapan puluh persen perusahaan di Buleleng sudah menerapkannya. Tahun ini disepakati UMK Buleleng sebesar Rp 2.165.000. Nilai tersebut juga dikatakan sudah melampaui standar Kebutuhan Hidup layak (KHL) Buleleng dengan angka Rp 1,7 Juta.*k23
1
Komentar