nusabali

Dinas LHK Badung Kembali Menutup TPS Liar

  • www.nusabali.com-dinas-lhk-badung-kembali-menutup-tps-liar

Setelah pada Minggu (15 April 2018), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, tim Buru Perusak Lingkungan (Brusli) mengendus TPS liar lainnya di wilayah yang sama.

MANGUPURA, NusaBali
Kali ini Dinas LHK menutup TPS liar milik I Wayan Warta yang berada di Jalan Ayodya, Lingkungan Penyarikan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (7/5).Kadis LHK Badung I Putu Eka Merthawan, mengungkapkan penemuan TPS liar seluas 30 are ini berawal dari laporan warga. Mendapat laporan dimaksud, tim Brusli yang ditugaskan untuk pengawasan masalah limbah langsung menyambangi lokasi. Di lokasi ditemukan tumpukan sampah dan limbah kotoran babi milik I Wayan Warta. Sampah yang mengeluarkan bau busuk itu bahkan sebagian tercecer di hutan mangrove.

“Lokasi itu berada di pinggir pantai yang banyak ditumbuhi pohon mangrove. Ini sebuah tindakan perusakan lingkungan berat. Kami akan menegakkan aturan yang ada sesuai dengan pelanggarannya. Selain itu tak ada toleransi bagi pelanggar. Kami akan terus memburu lokasi-lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah atau masalah lingkungan lainnya,” ujar Merthawan, Senin (7/5).

Methawan menegaskan, tumpukan sampah di TPS tersebut rawan memicu kebakaran. “Tak hanya itu, bau yang ditimbulkan juga sangat mengganggu. Karena di sana terdapat limbah kotoran babi yang mengeluarkan bau yang tentunya menimbulkan polusi udara,” imbuhnya.

Aktivitas ini, menurut Merthawan, sudah dilakoni yang bersangkutan sejak 10 tahun lalu. Pelanggannya berasal dari dua lokasi perumahan, yaitu Perumahan Bualu Indah sebanyak 50 KK dan Perumahan Siligita sebanyak 70 KK. “Yang bersangkutan mengaku telah menggeluti pekerjaan itu 10 tahun. Selain itu dia juga memelihara babi. Limbahnya juga tak ditangani dengan baik. Bahkan tercecer hingga ke hutan mangrove,”  ucap Merthawan.

Sebelumnya diberitakan, Dinas LHK Badung akhirnya menutup permanen tempat pembuangan sampah (TPS) liar seluas 2,5 hektare di Jalan Raya Pura Pengulapan, Banjar Angas Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Minggu (15/4). Penutupan permanen itu karena usaha tersebut tak mengantongi izin usaha.

Penutupan itu juga telah melalui proses legal. Salah satunya pembuatan surat pernyataan dari pemilik usaha yang terdiri dari lima butir perjanjian bermaterai Rp 6.000. Dalam butir dua, pengusaha bersedia untuk menutup pembuangan sampah pada lokasi tersebut. Selain itu, penutupan permanen tersebut setelah Dinas LHK memberi tenggang waktu sepekan kepada pemilik usaha pengangkutan sampah swadaya, sekaligus pengelola dan pemilik lahan TPS tersebut.

Sebelum dilakukan penutupan resmi pada pukul 09.00 Wita kemarin, Kadis LHK Badung I Putu Eka Merthawan membacakan 5 butir perjanjian dari pengusaha di hadapan Camat Kuta Selatan I Made Widiana, perangkat Desa Ungasan, Satpol PP BKO Kuta Selatan, TNI dan Polri yang hadir di lokasi. Kelima butir perjanjian pemilik usaha itu adalah bersedia membersihkan sampah yang menumpuk pada lokasi, bersedia menutup dan menghentikan kegiatan pembuangan sampah, bersedia untuk tidak memproses dan membuang sampah di lokasi, bersedia membuang sampah dari konsumen ke TPA Suwung (Denpasar Selatan), dan bersedia untuk memanfaatkan lahan hanya untuk gudang.

Pemilik lahan I Wayan Nukartha, mengaku kesulitan untuk mempertahankan usahanya. Selain karena tingginya biaya yang dikeluarkan untuk pengangkutan ke TPA Suwung, pekerjanya juga banyak yang ancang-acang berhenti bekerja. Meski demikian Nukartha tak mau menyerah.

“Apa yang dibicarakan oleh Kadis itu adalah suara undang-undang. Saya sebagai rakyat berusaha untuk melakoninya. Kalau tak bisa lagi, apa boleh buat saya harus melepas usaha ini. Mungkin sudah saatnya saya pensiun,” tutur pria 65 tahun ini.

Dia melanjutkan setelah dilakukan perhitungan selama seminggu ini, pelanggan harus menaikkan iuran hingga dua kali lipat. Jika sebelumnya pelanggan membanyar Rp 15.000 –  Rp 20.000 kini menjadi Rp 30.000 – Rp 40.000 per bulan. Selain itu waktu pengangkutan sampah sebelumnya dua hari sekali kini enam hari sekali. Terkait kenaikan iuran bulanan ini dirinya mengalami kesulitan. Dimana setelah melakukan pendekatan dengan pelanggan selama sepekan ini baru sekitar 50 persen pelanggannya yang sepakat dengan kenaikan iuran itu. *p

Komentar