Pemkab Serahkan Distribusi kepada Pemerintah Desa
Penerima rastra di Desa Pegayaman sebanyak 596 KK akhirnya menghadiri rembug bersama pembahasan masalah pembagian rastra dengan tim gabungan Pemkab Buleleng di Kantor Perbekel Buleleng pada Senin (7/5) kemarin.
Rembug Masalah Rastra di Pegayaman
SINGARAJA, NusaBali
Dalam rembug dan dengar kesaksian, penjelasan dari warga menyerahkan kembali keputusan kepada pemerintah desa setempat.Ni Made Rousmini dikonfirmasi kemarin mengatakan dari hasil kehadiran langsung dan menelusuri permasalah pendistribusian rastra di di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada Buleleng, disebut bukan pungutan. Namun dugaan pungutan yang selama ini dibebankan kepada penerima rastra merupakan kesepakatan bersama warga setempat. “Memang dari penjelasan warga penerima rastra langsung itu kesepakatan mereka, karena jarak pengambilan rastra dari Kantor Desa ke Banjar Dinas jauh. Kami sempat tanyakan juga tadi itu kemauan mereka murni tidak ada paksaan,” kata dia.
Lalu soal pembagian rastra dengan jumlah yang tidak sesuai, menurut Rousmini juga tidak ditemukan unsur kesengajaan. Sebanyak 596 KK penerima rastra yang mendapat SK dari Kementerian Sosial RI, memang menerima rastra sesuai jumlah yang telah ditentukan. Yakni 10 kilogram tanpa uang tebus. Namun temuan pembagian rastra kepada warga yang tidak tercantum dalam data by name by dress alasannya diberikan secara sukarela oleh penerima rastra mengutamakan jiwa kebersamaan dan gotong royong.
Pihaknya pun mengatakan dengan kenyataan itu Rousmini pun menjelaskan regulasi pemerintah yang kini harus diikuti. Meski demikian ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya pembagian rastra selanjutnya kepada pemerintah desa. Sebelumnya penerima rastra ini juga ternyata sudah membuat berita acara terkait kesepakatan upah angkut dari Kantor Desa menuju Banjar Dinas.
“Kami tetap mengarahkan sesuai dengan aturan dan regulasi, masalah kebijaka di bawah itu resiko masing-masing, kami pemerintah sudah menggariskan aturannya seperti apa, kalau diteruskan mereka siap tanggung jawab,” imbuh dia.
Sementara itu dengan pembinaan dan duduk bersama kemarin, pihaknya pun berharap, pemerintah desa dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan dengan bijaksana. Sehingga jika ada tim yang melakukan audit, hal ini tidak menjadi temuan dan masalah hukum di kemudian hari.
Sebelumnya diberitakan dugaan pungutan rastra di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng beberapa waktu yang lalu. Warga penerima rastra disebut mengeluarkan dikenakan biaya pengiriman rastra padahal tahun ini rastra yang diterima rumah tangga sasaran gratis. Selain juga jumlah yang diterima ada yang kurang dari 10 kilogram bagaimana ketentuan Kemensos RI. *k23
SINGARAJA, NusaBali
Dalam rembug dan dengar kesaksian, penjelasan dari warga menyerahkan kembali keputusan kepada pemerintah desa setempat.Ni Made Rousmini dikonfirmasi kemarin mengatakan dari hasil kehadiran langsung dan menelusuri permasalah pendistribusian rastra di di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada Buleleng, disebut bukan pungutan. Namun dugaan pungutan yang selama ini dibebankan kepada penerima rastra merupakan kesepakatan bersama warga setempat. “Memang dari penjelasan warga penerima rastra langsung itu kesepakatan mereka, karena jarak pengambilan rastra dari Kantor Desa ke Banjar Dinas jauh. Kami sempat tanyakan juga tadi itu kemauan mereka murni tidak ada paksaan,” kata dia.
Lalu soal pembagian rastra dengan jumlah yang tidak sesuai, menurut Rousmini juga tidak ditemukan unsur kesengajaan. Sebanyak 596 KK penerima rastra yang mendapat SK dari Kementerian Sosial RI, memang menerima rastra sesuai jumlah yang telah ditentukan. Yakni 10 kilogram tanpa uang tebus. Namun temuan pembagian rastra kepada warga yang tidak tercantum dalam data by name by dress alasannya diberikan secara sukarela oleh penerima rastra mengutamakan jiwa kebersamaan dan gotong royong.
Pihaknya pun mengatakan dengan kenyataan itu Rousmini pun menjelaskan regulasi pemerintah yang kini harus diikuti. Meski demikian ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya pembagian rastra selanjutnya kepada pemerintah desa. Sebelumnya penerima rastra ini juga ternyata sudah membuat berita acara terkait kesepakatan upah angkut dari Kantor Desa menuju Banjar Dinas.
“Kami tetap mengarahkan sesuai dengan aturan dan regulasi, masalah kebijaka di bawah itu resiko masing-masing, kami pemerintah sudah menggariskan aturannya seperti apa, kalau diteruskan mereka siap tanggung jawab,” imbuh dia.
Sementara itu dengan pembinaan dan duduk bersama kemarin, pihaknya pun berharap, pemerintah desa dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan dengan bijaksana. Sehingga jika ada tim yang melakukan audit, hal ini tidak menjadi temuan dan masalah hukum di kemudian hari.
Sebelumnya diberitakan dugaan pungutan rastra di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng beberapa waktu yang lalu. Warga penerima rastra disebut mengeluarkan dikenakan biaya pengiriman rastra padahal tahun ini rastra yang diterima rumah tangga sasaran gratis. Selain juga jumlah yang diterima ada yang kurang dari 10 kilogram bagaimana ketentuan Kemensos RI. *k23
1
Komentar