nusabali

Anak Buah Jro Jangol Divonis 2,5 Tahun

  • www.nusabali.com-anak-buah-jro-jangol-divonis-25-tahun

Nurhasyim Bay Gaw, 37 yang merupakan anak buah mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol divonis hukuman 2,5 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (7/5).

DENPASAR, NusaBali

Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Tirta, majelis memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa penahanan. "Terdakwa Nurhasyim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua," tegas hakim.

Putusan ini lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Oka Surya Atmaja, yang menuntut 3,5 tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum ini langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. “Saya menerima,” ujar terdakwa asal Alor, NTT. Sementara itu dalam surat tuntutan sebelumnya, terdakwa ditangkap anggota buser Polresta Denpasar saat melakukan penggerebekan di rumah Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta No 70, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat (Denbar), Sabtu, 4 November 2017, pukul 08.35 Wita. Selain positif sebagai pengguna, saat digeledah pada dirinya juga ditemukan barang bukti bungkusan shabu seberat 0,17 gram.

Dalam interogasi, terdakwa mengaku shabu itu didapat secara tak sengaja saat dirinya melintas di seputaran Jalan Mahendradatta Gang Akasa, Rabu, 1 November 2017. "Sebagian dari narkotika itu juga sempat dia pergunakan di salah satu kamar milik saksi I Wayan Kembar (I Wayan Sunada) dan saksi Jero Gede Komang Swastika alias Jro Jangol," beber jaksa di muka sidang pekan lalu. *rez

Komentar