Hukuman Willy Akasaka Diperberat Seumur Hidup
Tiga terdakwa lainnya: Dedi Setiawan, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim juga diperberat hukumannya dari semula 20 tahun penjara
Terkait Kasus Kepemilikan 19.000 Butir Ekstasi
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar kabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar atas vonis 20 tahun untuk mantan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 54, terkait kasus permufakatan jahat dan jual beli 19.000 butir ekstasi. Dalam putusan banding PT Denpasar, Selasa (8/5), hukuman Willy Akasaka diberberat menjadi seumur hidup dari semula divonis 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Sidang putusan banding perkara Willy Akasaka yang digelar di PT Denpasar, Selasa siang pukul 11.00 Wita, dipimpin ketua majelis hakim Sutoyo dengan anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sepakat dengan hakim PN Denpasar (pengadilan tingkat pertama) yang menyatakan Willy Akasaka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotika.
Perbuatan terdakwa Willy Akasaka dinilai telah melakukan percobaan atau pemufatakan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Willy Akasaka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas hakim Sutoyo.
Selain diganjar hukuman seumur hidup, Willy Akasaka juga wajib bayar denda Rp 2 miliar subsider kurungan selama 4 bulan. Putusan banding yang dikeluarkan PT Denpasar ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut terdakwa Willy Akasaka penjara seumur hidup.
Namun, dalam sidang putusan tingkat pertama di PN Denpasar, 26 Februari 2018 lalu, terdakwa Willy Akasaka divonis majelis hakim dengan pidana 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar. Tiga terdakwa lainnya selaku pemasok barang haram: Dedi Setiawan alias Cipeng, 51, Budi Liman Santoso, 38, dan Iskandar Halim alias Koi, 31, juga divonis hukuman yang sama oleh PN Denpasar.
Karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Made Pasek lebih rendah dari tuntutan jaksa, maka JPU Dewa Arya Lanang Raharja cs mengajukan banding ke PT Denpasar. Berdasarkan putusan banding, Selasa kemarin, seluruh terdakwa divonis sama dengan tuntutan JPU, yakni masing-masing dihukum seumur hidup plus denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan banding tersebut, kuasa hukum keempat terdakwa yaitu Robert Khuwana cs, belum memberikan tanggapan. Sedangkan Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan, mengatakan sudah mendengar putusan PT Denpasar yang memperberat hukuman Willy Akasaka cs tersebut.
Namun demikian, Agus Sastrawan belum mau berkomentar lebih jauh, karena belum menerima salinan putusan banding dari PT Denpasar. “Kami belum bisa komentar karena belum terima putusannya,” ujar Agus Sastrawan saat ditemui NusaBali di ruang kerjanya, Selasa kemarin.
Agus Sastrawan menegaskan, jika benar putusan tersebut, maka sudah sesuai dengan tuntutan JPU. “Nanti kalau keempat terdakwa menyatakan kasasi, kami akan siapkan memori untuk di Mahkamah Agung,” katanya.
Kasus 19.000 butir ekstasi yang menjerat Willy Akasaka dan tiga terdakwa lainnya itu sendiri terungkap ke publik setelah tim Mabes Polri dibakck up Polda Bali lakukan penggerebekan Diskotek Akasaka di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar, 5 Juni 2017 lalu. Dalam penggerebekan ini, GM Akasaka, Willy Akasaka, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi.
Dalam dakwaan JPU Nyoman Bela Atmaja cs di PN Denpasar, disebutkan perbuatan terdakwa Willy Akasaka terungkap setelah tertangkapnya Dedi Setiawan di Perum Metro Permata I, Jalan Raden Saleh Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, 1 Juni 2017 pukul 09.30 WIB. Saat itu, Dedi Setiawan ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi warna hijau-merah muda berlogo wajah sebanyak 19.000 butir.
Bareskrim Mabes Polri lalu melakukan pengembangan, hingga diperoleh informasi dari Dedi Setiawan bahwa ekstasi 19.000 butir itu akan dijual melalui perantara Iskandar Halim dan Budi Liman kepada terdakwa Willy Akasaka. Sebelum penangkapan, pada 31 Mei 2017 Budi Liman menghubungi Willy Akasaka dan mengatakan bahwa temannya, Iskandar Halim, menawarkan ekstasi kepada dirinya.
Kemudian, Budi Liman menghubungi Willy Akasaka dan menawarkan 20.000 butir ekstasi. Selanjutnya, 5 Juni 2017 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Willy Akasaka kembali dihubungi oleh Budi Liman, yang intinya menyatakan barang ekstasi sudah ada di tangannya. Saat itu pula ditayakan kapan Budi Liman bisa membawakan barang haram tersebut. Kala itu, Willy Akasaka mengatakan kepada Budi Liman bahwa dirinya ingin melihat sampel dulu dan cukup dibawakan beberapa butir ekstasi untuk dilihat.
Mendengar jawaban Willy, Budi Liman pun berjanji segera akan mengantar sampel ekstasi ke Diskotek Akasaka. Saat itu, Willy Akasaka menyuruh Budi Liman agar sampel ekstasi pesanannya diletakkan di tempat sampah dalam Room 26 Diskotek Akasaka. Usai bertemu Budi Liman dengan dua orang bersamanya, Willy Akasaka langsung mengantarkan ketiga orang tersebut ke Room 26 Akasaka. Tak lama kemudian, datang petugas dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali menangkap Willy Akasaka berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi. *rez
Sidang putusan banding perkara Willy Akasaka yang digelar di PT Denpasar, Selasa siang pukul 11.00 Wita, dipimpin ketua majelis hakim Sutoyo dengan anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sepakat dengan hakim PN Denpasar (pengadilan tingkat pertama) yang menyatakan Willy Akasaka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotika.
Perbuatan terdakwa Willy Akasaka dinilai telah melakukan percobaan atau pemufatakan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Willy Akasaka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas hakim Sutoyo.
Selain diganjar hukuman seumur hidup, Willy Akasaka juga wajib bayar denda Rp 2 miliar subsider kurungan selama 4 bulan. Putusan banding yang dikeluarkan PT Denpasar ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut terdakwa Willy Akasaka penjara seumur hidup.
Namun, dalam sidang putusan tingkat pertama di PN Denpasar, 26 Februari 2018 lalu, terdakwa Willy Akasaka divonis majelis hakim dengan pidana 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar. Tiga terdakwa lainnya selaku pemasok barang haram: Dedi Setiawan alias Cipeng, 51, Budi Liman Santoso, 38, dan Iskandar Halim alias Koi, 31, juga divonis hukuman yang sama oleh PN Denpasar.
Karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Made Pasek lebih rendah dari tuntutan jaksa, maka JPU Dewa Arya Lanang Raharja cs mengajukan banding ke PT Denpasar. Berdasarkan putusan banding, Selasa kemarin, seluruh terdakwa divonis sama dengan tuntutan JPU, yakni masing-masing dihukum seumur hidup plus denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan banding tersebut, kuasa hukum keempat terdakwa yaitu Robert Khuwana cs, belum memberikan tanggapan. Sedangkan Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan, mengatakan sudah mendengar putusan PT Denpasar yang memperberat hukuman Willy Akasaka cs tersebut.
Namun demikian, Agus Sastrawan belum mau berkomentar lebih jauh, karena belum menerima salinan putusan banding dari PT Denpasar. “Kami belum bisa komentar karena belum terima putusannya,” ujar Agus Sastrawan saat ditemui NusaBali di ruang kerjanya, Selasa kemarin.
Agus Sastrawan menegaskan, jika benar putusan tersebut, maka sudah sesuai dengan tuntutan JPU. “Nanti kalau keempat terdakwa menyatakan kasasi, kami akan siapkan memori untuk di Mahkamah Agung,” katanya.
Kasus 19.000 butir ekstasi yang menjerat Willy Akasaka dan tiga terdakwa lainnya itu sendiri terungkap ke publik setelah tim Mabes Polri dibakck up Polda Bali lakukan penggerebekan Diskotek Akasaka di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar, 5 Juni 2017 lalu. Dalam penggerebekan ini, GM Akasaka, Willy Akasaka, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi.
Dalam dakwaan JPU Nyoman Bela Atmaja cs di PN Denpasar, disebutkan perbuatan terdakwa Willy Akasaka terungkap setelah tertangkapnya Dedi Setiawan di Perum Metro Permata I, Jalan Raden Saleh Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, 1 Juni 2017 pukul 09.30 WIB. Saat itu, Dedi Setiawan ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi warna hijau-merah muda berlogo wajah sebanyak 19.000 butir.
Bareskrim Mabes Polri lalu melakukan pengembangan, hingga diperoleh informasi dari Dedi Setiawan bahwa ekstasi 19.000 butir itu akan dijual melalui perantara Iskandar Halim dan Budi Liman kepada terdakwa Willy Akasaka. Sebelum penangkapan, pada 31 Mei 2017 Budi Liman menghubungi Willy Akasaka dan mengatakan bahwa temannya, Iskandar Halim, menawarkan ekstasi kepada dirinya.
Kemudian, Budi Liman menghubungi Willy Akasaka dan menawarkan 20.000 butir ekstasi. Selanjutnya, 5 Juni 2017 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Willy Akasaka kembali dihubungi oleh Budi Liman, yang intinya menyatakan barang ekstasi sudah ada di tangannya. Saat itu pula ditayakan kapan Budi Liman bisa membawakan barang haram tersebut. Kala itu, Willy Akasaka mengatakan kepada Budi Liman bahwa dirinya ingin melihat sampel dulu dan cukup dibawakan beberapa butir ekstasi untuk dilihat.
Mendengar jawaban Willy, Budi Liman pun berjanji segera akan mengantar sampel ekstasi ke Diskotek Akasaka. Saat itu, Willy Akasaka menyuruh Budi Liman agar sampel ekstasi pesanannya diletakkan di tempat sampah dalam Room 26 Diskotek Akasaka. Usai bertemu Budi Liman dengan dua orang bersamanya, Willy Akasaka langsung mengantarkan ketiga orang tersebut ke Room 26 Akasaka. Tak lama kemudian, datang petugas dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali menangkap Willy Akasaka berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi. *rez
1
Komentar