Oknum Non PNS Jadi Bahan Gunjingan
Beberapa oknum tenaga kontrak di Pemkab Badung diduga ikut kampanye dalam Pilgub Bali 2018. Kampanye itu mereka ikuti saat jam kerja.
MANGUPURA, NusaBali
Segelintir oknum pegawai kontak atau non PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung tengah jadi perbincangan. Pasalnya, entah dilakukan secara sengaja atau tidak, mereka ikut dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Bali. Parahnya, hal itu dilakukan pada saat jam kerja.
“Kalau begitu kan sama saja menjatuhkan wibawa Bupati Badung. Karena Bapak Bupati secara tegas sudah meminta pegawai di Badung netral dalam Pilkada,” kata salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Badung, Selasa (8/5).
Terkait hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti menegaskan, tak hanya PNS yang dilarang berpolitik praktis, para tenaga kontrak atau non PNS juga tidak dibolehkan ikut-ikut urusan politik. “Selain ASN, tenaga kontrak juga harus independen,” tegasnya.
Mantan Camat Mengwi ini berpandangan non PNS juga bagian dari pemerintah. Karena itu, mereka juga wajib tunduk pada aturan. Namun diakui sebagai pihak yang paling berwenang mengawasi tenaga kontrak ini adalah masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja. “Yang jelas walaupun mereka bukan PNS, tapi mereka bagian dari pemerintahan. Kalau melanggar ya ada sanksi. Masuk jadi tenaga kontrak kan ada perjanjian kerjanya,” jelas Suryaniti.
Untuk mengawasi gerak gerik non PNS, Suryaniti meminta masing-masing OPD melakukan pengawasan ketat. “Pengawasan melekat ada di OPD dulu. Karena dia kan masuk kontrak kegiatan, jadi otomatis siapa yang memberi kerja dia yang mengawasi,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Badung I Gede Wijaya yang dikonfirmasi hal ini, enggan berkomentar. “Kalau itu (non PNS ikut berpolitik praktis) saya tidak mau komentari. Tapi, untuk ASN sesuai surat edaran memang tidak boleh ikut kampanye apalagi berpolitik praktis,” ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa juga mewanti-wanti agar ASN di lingkungan Pemkab Badung untuk tidak terlibat politik praktis, apalagi sebagai juru kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018. Karena regulasi untuk larangan ASN tidak boleh berpolitik praktis juga sudah jelas diatur.“Kami sudah terus menyampaikan dan mereka (ASN) semuanya sudah pada mengetahui itu,” tandas Adi Arnawa. *asa
Segelintir oknum pegawai kontak atau non PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung tengah jadi perbincangan. Pasalnya, entah dilakukan secara sengaja atau tidak, mereka ikut dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Bali. Parahnya, hal itu dilakukan pada saat jam kerja.
“Kalau begitu kan sama saja menjatuhkan wibawa Bupati Badung. Karena Bapak Bupati secara tegas sudah meminta pegawai di Badung netral dalam Pilkada,” kata salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Badung, Selasa (8/5).
Terkait hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti menegaskan, tak hanya PNS yang dilarang berpolitik praktis, para tenaga kontrak atau non PNS juga tidak dibolehkan ikut-ikut urusan politik. “Selain ASN, tenaga kontrak juga harus independen,” tegasnya.
Mantan Camat Mengwi ini berpandangan non PNS juga bagian dari pemerintah. Karena itu, mereka juga wajib tunduk pada aturan. Namun diakui sebagai pihak yang paling berwenang mengawasi tenaga kontrak ini adalah masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja. “Yang jelas walaupun mereka bukan PNS, tapi mereka bagian dari pemerintahan. Kalau melanggar ya ada sanksi. Masuk jadi tenaga kontrak kan ada perjanjian kerjanya,” jelas Suryaniti.
Untuk mengawasi gerak gerik non PNS, Suryaniti meminta masing-masing OPD melakukan pengawasan ketat. “Pengawasan melekat ada di OPD dulu. Karena dia kan masuk kontrak kegiatan, jadi otomatis siapa yang memberi kerja dia yang mengawasi,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Badung I Gede Wijaya yang dikonfirmasi hal ini, enggan berkomentar. “Kalau itu (non PNS ikut berpolitik praktis) saya tidak mau komentari. Tapi, untuk ASN sesuai surat edaran memang tidak boleh ikut kampanye apalagi berpolitik praktis,” ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa juga mewanti-wanti agar ASN di lingkungan Pemkab Badung untuk tidak terlibat politik praktis, apalagi sebagai juru kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018. Karena regulasi untuk larangan ASN tidak boleh berpolitik praktis juga sudah jelas diatur.“Kami sudah terus menyampaikan dan mereka (ASN) semuanya sudah pada mengetahui itu,” tandas Adi Arnawa. *asa
Komentar