Kredit Fiktif Libatkan Bupati Mojokerto
KPK periksa ibu kandung MKP, dan enam orang lainnya
MOJOKERTO, NusaBali
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya merambah kasus lainnya yang diduga melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Yakni kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad lebih dari Rp 50 miliar.
Seperti yang dikatakan Suyanto, kontraktor. Dia menjadi salah satu orang yang kemarin diperiksa KPK di aula Wira Pratama, Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara."Terkait uang dari Yudi Setiawan (terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim), masalah utang piutang, dari saya Rp 1 miliar, tahun 2010," katanya kepada wartawan di lokasi, Selasa (8/5).
Suyanto menjelaskan, uang Rp 1 miliar tersebut pinjaman MKP dari Yudi. Saat itu dirinya hanya diminta mengantarkan uang tersebut ke MKP. Yudi sendiri saat itu direktur perusahaan yang bergerak di penyediaan buku dan alat peraga pendidikan."MKP waktu itu pinjam ke Yudi, keduanya baru kenal," terangnya seperti dilansir detik.
Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan Bupati MKP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia ditahan sejak Senin (30/4). Kasus suap yang menjerat MKP terkait zin pembangunan tower telekomunikasi tahun 2015. Dalam perkara ini, MKP diduga menerima Rp 2,7 miliar dari petinggi perusahaan tower seluler.
Sementara kasus gratifikasi yang menjebloskan MKP ke tahanan terkait proyek jalan cor dan proyek lainnya di Dinas PUPR tahun 2015.Bupati 2 periode ini menjadi tersangka bersama Kadis PUPR periode 2010-2015 Zaenal Abidin. MKP dan Zaenal diduga menerima dana gratifikasi Rp 3,7 miliar.
Sementara itu, penyidik KPK menghadirkan ibu kandung Bupati MKP, Fatimah, saat hari terakhir pemeriksaan saksi. Pemeriksaan Fatimah diduga terkait jabatannya sebagai petinggi di CV Musika, perusahaan milik keluarga MKP.
Pemeriksaan Fatimah diduga terkait peran CV Musika dalam menyuplai material untuk pengerjaan proyek di Kabupaten Mojokerto. Perusahaan ini bergerak di pemecah batu dan penyuplai hotmix.Selain Fatimah, ada 6 orang lainnya dari CV Musika yang kemarin juga diperiksa KPK. Mereka adalah Mujayyidah, Akhmad, Artikah, Samsul Arif, Ida Halimah dan Beta.
Sejumlah pejabat juga dimintai keterangan KPK. Antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Abdulloh Muchtar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Didik Pancaning Argo, Kepala Dinas Kesehatan Didik Chusnul Yakin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teguh Gunarko, Kabag Pembangunan Rinaldi Rizal, serta Kepala Dinas Sosial Lutfi Ariyono.
KPK juga memeriksa sejumlah staf di Pemkab Mojokerto. Antara lain Ritalien, Anik dan Adi dari Dinas PUPR. Dari luar Pemkab Mojokerto di antaranya anggota DPRD Edi Ikhwanto, Untung Pujadi dan Hari Prasetya dari Bank Mega, Sudarso, Suyanto, Syamsul Arief, Nasori, serta Waskito. *
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya merambah kasus lainnya yang diduga melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Yakni kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad lebih dari Rp 50 miliar.
Seperti yang dikatakan Suyanto, kontraktor. Dia menjadi salah satu orang yang kemarin diperiksa KPK di aula Wira Pratama, Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara."Terkait uang dari Yudi Setiawan (terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim), masalah utang piutang, dari saya Rp 1 miliar, tahun 2010," katanya kepada wartawan di lokasi, Selasa (8/5).
Suyanto menjelaskan, uang Rp 1 miliar tersebut pinjaman MKP dari Yudi. Saat itu dirinya hanya diminta mengantarkan uang tersebut ke MKP. Yudi sendiri saat itu direktur perusahaan yang bergerak di penyediaan buku dan alat peraga pendidikan."MKP waktu itu pinjam ke Yudi, keduanya baru kenal," terangnya seperti dilansir detik.
Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan Bupati MKP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia ditahan sejak Senin (30/4). Kasus suap yang menjerat MKP terkait zin pembangunan tower telekomunikasi tahun 2015. Dalam perkara ini, MKP diduga menerima Rp 2,7 miliar dari petinggi perusahaan tower seluler.
Sementara kasus gratifikasi yang menjebloskan MKP ke tahanan terkait proyek jalan cor dan proyek lainnya di Dinas PUPR tahun 2015.Bupati 2 periode ini menjadi tersangka bersama Kadis PUPR periode 2010-2015 Zaenal Abidin. MKP dan Zaenal diduga menerima dana gratifikasi Rp 3,7 miliar.
Sementara itu, penyidik KPK menghadirkan ibu kandung Bupati MKP, Fatimah, saat hari terakhir pemeriksaan saksi. Pemeriksaan Fatimah diduga terkait jabatannya sebagai petinggi di CV Musika, perusahaan milik keluarga MKP.
Pemeriksaan Fatimah diduga terkait peran CV Musika dalam menyuplai material untuk pengerjaan proyek di Kabupaten Mojokerto. Perusahaan ini bergerak di pemecah batu dan penyuplai hotmix.Selain Fatimah, ada 6 orang lainnya dari CV Musika yang kemarin juga diperiksa KPK. Mereka adalah Mujayyidah, Akhmad, Artikah, Samsul Arif, Ida Halimah dan Beta.
Sejumlah pejabat juga dimintai keterangan KPK. Antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Abdulloh Muchtar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Didik Pancaning Argo, Kepala Dinas Kesehatan Didik Chusnul Yakin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teguh Gunarko, Kabag Pembangunan Rinaldi Rizal, serta Kepala Dinas Sosial Lutfi Ariyono.
KPK juga memeriksa sejumlah staf di Pemkab Mojokerto. Antara lain Ritalien, Anik dan Adi dari Dinas PUPR. Dari luar Pemkab Mojokerto di antaranya anggota DPRD Edi Ikhwanto, Untung Pujadi dan Hari Prasetya dari Bank Mega, Sudarso, Suyanto, Syamsul Arief, Nasori, serta Waskito. *
1
Komentar