nusabali

Lawan Polisi dengan Pisau, TO Curanmor Didor

  • www.nusabali.com-lawan-polisi-dengan-pisau-to-curanmor-didor

Seorang TO (Target Operasi) pencurian kendaraan bermotor bernama Sapari, 35, diamankan oleh petugas Reskrim Polres Badung di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur, Minggu (6/5) sore.

DENPASAR, NusaBali

Saat ditangkap, Sapari melawan polisi dengan pisau hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka Sapari ini berawal dari laporan korban Ni Komang Asti Dewi Wahyuni, 19, dengan nomor laporan polisi no. LB-B/397/XII/2017/Bali/Res badung/ Sek Kuta Utara. Dalam laporannya, mahasiswa salah satu kampus di Denpasar ini mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman tempat tinggalnya di Jalan Tobing Sari, Kuanji, Dalung. Menindaklanjuti laporan, petugas reskrim kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas diseputaran lokasi. Walhasil, tersangka terekam dengan jelas melakukan aksinya. “Atas analisa dan identifikasi, akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka. Hanya saja, setelah ditelusuri, ternyata sudah berhasil kabur ke luar Bali,” terangnya.

Petugas yang mengetahui hal itu melakukan pengejaran di kawasan Jember, Jawa Timur. Sehingga, pada Minggu (6/5) sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka digrebek di rumahnya, di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur itu. Nah, saat petugas melakukan penangkapan, tersangka justru mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menyerang petugas. Untungnya, petugas Reskrim yang sudah siap di lapangan langsung mengambil tindakan tegas dengan menembaki kaki kirinya. “Seketika tersangka langsung jatuh dan pisau yang digunakan untuk melawan terpental. Saat itu pula, anggota mengamankannya dan melakukan pengeledahan seisi rumah,” katanya.

Dalam pengeledahan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kunci leter T, satu buah tang, satu buah gum (pembengkok besi), satu buah obeng, satu dompet warna coklat, uang Rp. 75.000, satu KTP dan Satu SIM Cmilik orang lain dengan nama Ibnu Hasan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Badung untuk dilakukan penyelidikan mendalam. “Saat ini, tersangka masih dalam pengembangan. Menurut tersangka, ia mengakui aksinya baru sekali. Tapi, beberapa fakta yang ditemukan adanya barang dengan identitas orang lain. Sehingga, besar kemungkinan ada lokasi lain. Saat ini masih kita kembangkan semuanya,” tuturnya seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentan Tindak Pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar

Komentar