nusabali

Pemkab Diwajibkan Sediakan Akses Disabilitas

  • www.nusabali.com-pemkab-diwajibkan-sediakan-akses-disabilitas

Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, kembali melakukan sosialisasi Ranperda Disabilitas pada Rabu (9/5) lalu.

SINGARAJA, NusaBali
Dari undangan yang hadir, pembahasan ranperda tersebut Pemkab Buleleng diwajibkan untuk memenuhi aksebilitas penyandang disabilitas di seluruh tempat dan fasilitas umum, termasuk gedung pemerintahan.

Direktur Puspadi Bali, Nengah Latra, mengatakan Buleleng sebagai kabupaten pertama yang menyusun Ranperda Disabilitas di Bali diharapkan dapat diikuti kabupaten/kota lainnya di Bali. Hanya saja ke depannya ketika Perda ini disahkan sebagai turunan UU RI Nomor 19 Tahun 2011, UU Nomor 8 Tahun 2016,  Perda Pemprov Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak dan Kewajiban  Penyandang Disabilitas, Buleleng sudah harus memikirkan fasilitas pelengkap payung hukum yang dituangkan dalam Perda.

“Dengan payung hkum yang sudah linear dari pemerintahs Pusat, Pemerintah harus menyiapkan aksebilitas bagi mereka yang selama ini ditakuti. Sehingga kedepannya penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama dengan warga lainnya, baik saat akan ke pura, atau bepergian dan mengurus administrasi,” kata dia.

Pemenuhan aksebilitas itu pun menurut Latra dapat dilakukan secara bertahap. Penyediaan aksebilitas dilakukan pada bangunan baru yang dibangun oleh pemerintah. Tidak serta merta membongkar bangunan yang sudah ada. Pihaknya pun mengatakan dengan Perda Disabilitas ini akan mendapatkan keuntungan lain berupa pelayanan dan hak dasar pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang melibatkan seluruh OPD terkait.

Dengan Perda ini nantinya pemerintah tidak hanya memiliki payung hukum mengambil sebuah kebijakan, tetapi juga bukti kepedulian kepada penyandang disabilitas.  “Dengan Perda ini mereka juga tidak bisa mengklaim pemerintah tidak melakukan apa-apa dan tidak ada alasan lagi pemerintah tidak hadir,” ungkap dia.

Semenaara itu Kadisos Buleleng, Gede Komang mengatakan dalam sosialisasi ranperda ini diharapkan pihaknya mendapatkan masukan untuk penyempurnaan. Sehingga ketika ditetapkan sebagai Perda dapat mengcover seluruh hak-haka penyandang disabilitas yang selama ini belum didapatkan secara menyeluruh.

“Terkait akses dan pekerjaan karena selama ini belum ada payung hukum, belum dapat maksimal. Setelah ini ditetapkan melalui peraturan bupati, akan dipenuhi secara bertahap seluruh hak yang tertuang dan diatur dalam pasal Perda,” jelasnya.

Sejauh ini di Kabupaten Buleleng jumlah penyandang disabilitas yang tersebar di 148 desa/kelurahan sembilan kecamatan total 4.656 orang. terdiri dari 512 cacat berat, 2.750 cacat sedang dan 1.394 cacat ringan. Sebagian dari mereka disebut Gede Komang juga sudah tertangani pemerintah dengan berbagai bantuan. Mulai dari Jaminan Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (JSODKB), Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan sebagainya.*k23

Komentar