Aturan Zonasi Tetap Berlaku
Pemkab Badung akan membuka lima SMP baru di Kecamatan Kuta, Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal.
PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 di Kabupaten Badung
MANGUPURA, NusaBali
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 dipastikan tetap menggunakan aturan zonasi. Pemberlakuan zonasi tersebut sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Walau begitu, sekolah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5 persen, serta jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona. Itu pun, syaratnya karena perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika, menyatakan aturan zonasi pada tahun ajaran baru 2018/2019 tetap berlaku. Menurutnya pemberlakuan aturan zonasi tidak saja di Kabupaten Badung, melainkan berlaku secara nasional.
“Sesuai ketentuan sekolah wajib menerima calon peserta didik 90 persen warga lokal atau yang berdomisili dekat dengan sekolah,” tutur Astika didampingi Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Badung I Made Mandi, Kamis (10/5).
Namun, lanjut pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara, itu aturan domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. “Jadi tidak sembarangan. Ini juga demi mengantisipasi masuknya warga luar agar dapat masuk zonasi sekolah tertentu,” imbuhnya.
Kendati aturan zonasi tetap berlaku, warga Badung khususnya tak perlu khawatir. Pasalnya, Disdikpora berencana membangun sekolah SMP baru tahun ajaran 2018/2019. “Iya, kami sudah rencana tahun ajaran baru kami akan buka sekolah baru (SMP, Red) dengan memanfaatkan fasilitas gedung SD sambil membangun gedung-gedung baru,” ungkap Astika.
“Ada lima sekolah baru yang rencananya akan kami bangun untuk menampung putra putri kita. Masing-masing satu di Kerobokan Kelod (Kecamatan Kuta Utara), Kekeran dan Cemagi (di Kecamatan Mengwi), Gerih (Kecamatan Abiansemal), dan Kedonganan (Kecamatan Kuta). Mudah-mudahan dengan penambahan ini, lebih banyak anak-anak kita bisa tertampung,” ujarnya. *asa
MANGUPURA, NusaBali
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 dipastikan tetap menggunakan aturan zonasi. Pemberlakuan zonasi tersebut sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Walau begitu, sekolah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5 persen, serta jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona. Itu pun, syaratnya karena perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika, menyatakan aturan zonasi pada tahun ajaran baru 2018/2019 tetap berlaku. Menurutnya pemberlakuan aturan zonasi tidak saja di Kabupaten Badung, melainkan berlaku secara nasional.
“Sesuai ketentuan sekolah wajib menerima calon peserta didik 90 persen warga lokal atau yang berdomisili dekat dengan sekolah,” tutur Astika didampingi Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Badung I Made Mandi, Kamis (10/5).
Namun, lanjut pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara, itu aturan domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. “Jadi tidak sembarangan. Ini juga demi mengantisipasi masuknya warga luar agar dapat masuk zonasi sekolah tertentu,” imbuhnya.
Kendati aturan zonasi tetap berlaku, warga Badung khususnya tak perlu khawatir. Pasalnya, Disdikpora berencana membangun sekolah SMP baru tahun ajaran 2018/2019. “Iya, kami sudah rencana tahun ajaran baru kami akan buka sekolah baru (SMP, Red) dengan memanfaatkan fasilitas gedung SD sambil membangun gedung-gedung baru,” ungkap Astika.
“Ada lima sekolah baru yang rencananya akan kami bangun untuk menampung putra putri kita. Masing-masing satu di Kerobokan Kelod (Kecamatan Kuta Utara), Kekeran dan Cemagi (di Kecamatan Mengwi), Gerih (Kecamatan Abiansemal), dan Kedonganan (Kecamatan Kuta). Mudah-mudahan dengan penambahan ini, lebih banyak anak-anak kita bisa tertampung,” ujarnya. *asa
1
Komentar