Pasutri Rusia Kibarkan Bendera Komunis
Pelaku tidak mengetahui aturan di Indonesia, jika ada larangan mengibarkan bendera itu.
Diamankan Polsek Karangasem, Dilimpahkan ke Polda
AMLAPURA, NusaBali
Wisman pasutri (pasangan suami istri) asal Rusia, Denis Nazarenko, 37 bersama istrinya Katerina Evelokimova, 30, dari Matveevskay 10 Building 4, Moscow, Rusia diamankan Polsek Karangasem karena mengibarkan bendera Komunis di Pantai Pasir Putih, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Rabu (9/5) pukul 15.00 Wita. Pasutri yang menginap di Villa Bali Vidi Jalan Pasekan Ubud, Gianyar ini dilimpahkan untuk pemeriksaan di Polda Bali.
Informasi yang dihimpun, pasutri itu datang ke Bali, Minggu (19/3), dengan visa tinggal selama sebulan. Selama lima hari pertama menginap di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar Timur. Selanjutnya lima hari kemudian 24-28 Maret menginap di Oma Lembu Villa Jalan Raya Silakarang Singapadu Kaler, Kecamatan Ubud, Gianyar. Selanjutnya menginap di Villa Bali Vidi Jalan Pasekan Desa/Kecamatan Ubud Gianyar.
Dari tempat menginapnya itu setiap hari berwisata ke Pantai Pasir Putih. Saat kedatangannya, Rabu (9/5) pukul 15.00 Wita, sepasang bule Rusia itu membawa bendera Rusia ukuran 1 kali 1 meter dengan lambang palu arit dengan warna dasar merah, di bendera itu bertuliskan bahasa Rusia. Yang artinya: nama pasukan Rusia yang berhasil mengibarkan bendera pertama di Berlin saat perang dunia kedua.
Kedatangan wisman Rusia itu selalu mampir ke Warung Baruna, milik Hildegardi Teti, 48, dari Banjar Perasi Kauh, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem. Sebelum mengibarkan bendera, wisman Rusia itu mengaku minta izin dari pemilik Warung Baruna untuk merayakan Victory Day dengan meminta sebatang bambu tempat memasang bendera, panjang bambu 3,5 meter.
Bendera tersebut kemudian ditancapkan di pasir depan Warung Baruna atau berjejer dengan payung-payung yang ada di pantai milik Warung Baruna. Bendera mulai berkibar saat tertiup angin dari selatan sehingga kelihatan lambang palu arit.
Sekitar pukul 16.00 Wita Perbekel Pertima I Gusti Ayu Biksuni mendapatkan laporan dari warga ada pengibaran bendera komunis di Pantai Pasir Putih, sehingga mendatangi lokasi bersama petugas Polsek Karangasem dipimpin Kapolsek Kompol I Nengah Berata.
Maka bendera tersebut ditemukan masih berkibar, petugas Polsek Karangasem menginterogasi kedua wisman Rusia dan pemilik Warung Baruna. Ternyata Denis Nazarenko tidak mengerti bahasa Inggris, hanya Katerina Evelokimova yang paham bahasa Inggris, kemudian menerangkan maksud mengibarkan bendera itu.
Katerina Evelokimova menjelaskan, kedatangan ke Bali untuk berlibur, sejak 19 Maret, dengan visa tinggal selama satu bulan, kemudian diperpanjang 17 Mei. Berkaitan Rabu (9/5) mengibarkan bendera tersebut, sebagai hari Victory Day (hari kemenangan), yang dirayakan warga Rusia tiap tahun. Perayaan itu mengenang kedatangan pasukan Rusia di Berlin yang menandai berakhirnya perang dunia kedua. Di samping itu untuk mengenang perjuangan kakeknya, sebagai veteran perang.
Pelaku tidak mengetahui aturan di Indonesia, jika ada larangan mengibarkan bendera itu. Pelaku mengaku tidak ada maksud jahat, pelaku menyesal atas perbuatannya. Selanjutnya keduanya sempat diamankan di Mapolsek Karangasem hingga pukul 19.30 Wita kemudian dilimpahkan ke Polda Bali. Pelaku Denis Nazarenko ke Polda Bali dengan menyetir sendirian mobil sewaannya, Suzuki Swift DK 411 CE hitam. "Kedua wisatawan Rusia itu tidak tahu, ada larangan mengibarkan bendera berlambang palu arit. Keduanya setiap hari mampir ke Warung Baruna," kata pemilik Warung Baruna Hildegardi Teti.
Kapolsek Karangasem Kompol I Made Berata mengatakan, karena kasus itu diminta Polda Bali, maka dilimpahkan ke Polda Bali, untuk penanganan lebih lanjut. Kedua pelaku dilimpahkan, beserta barang bukti berupa bendera. "Sudah kami limpahkan malam itu," katanya. *k16
AMLAPURA, NusaBali
Wisman pasutri (pasangan suami istri) asal Rusia, Denis Nazarenko, 37 bersama istrinya Katerina Evelokimova, 30, dari Matveevskay 10 Building 4, Moscow, Rusia diamankan Polsek Karangasem karena mengibarkan bendera Komunis di Pantai Pasir Putih, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Rabu (9/5) pukul 15.00 Wita. Pasutri yang menginap di Villa Bali Vidi Jalan Pasekan Ubud, Gianyar ini dilimpahkan untuk pemeriksaan di Polda Bali.
Informasi yang dihimpun, pasutri itu datang ke Bali, Minggu (19/3), dengan visa tinggal selama sebulan. Selama lima hari pertama menginap di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar Timur. Selanjutnya lima hari kemudian 24-28 Maret menginap di Oma Lembu Villa Jalan Raya Silakarang Singapadu Kaler, Kecamatan Ubud, Gianyar. Selanjutnya menginap di Villa Bali Vidi Jalan Pasekan Desa/Kecamatan Ubud Gianyar.
Dari tempat menginapnya itu setiap hari berwisata ke Pantai Pasir Putih. Saat kedatangannya, Rabu (9/5) pukul 15.00 Wita, sepasang bule Rusia itu membawa bendera Rusia ukuran 1 kali 1 meter dengan lambang palu arit dengan warna dasar merah, di bendera itu bertuliskan bahasa Rusia. Yang artinya: nama pasukan Rusia yang berhasil mengibarkan bendera pertama di Berlin saat perang dunia kedua.
Kedatangan wisman Rusia itu selalu mampir ke Warung Baruna, milik Hildegardi Teti, 48, dari Banjar Perasi Kauh, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem. Sebelum mengibarkan bendera, wisman Rusia itu mengaku minta izin dari pemilik Warung Baruna untuk merayakan Victory Day dengan meminta sebatang bambu tempat memasang bendera, panjang bambu 3,5 meter.
Bendera tersebut kemudian ditancapkan di pasir depan Warung Baruna atau berjejer dengan payung-payung yang ada di pantai milik Warung Baruna. Bendera mulai berkibar saat tertiup angin dari selatan sehingga kelihatan lambang palu arit.
Sekitar pukul 16.00 Wita Perbekel Pertima I Gusti Ayu Biksuni mendapatkan laporan dari warga ada pengibaran bendera komunis di Pantai Pasir Putih, sehingga mendatangi lokasi bersama petugas Polsek Karangasem dipimpin Kapolsek Kompol I Nengah Berata.
Maka bendera tersebut ditemukan masih berkibar, petugas Polsek Karangasem menginterogasi kedua wisman Rusia dan pemilik Warung Baruna. Ternyata Denis Nazarenko tidak mengerti bahasa Inggris, hanya Katerina Evelokimova yang paham bahasa Inggris, kemudian menerangkan maksud mengibarkan bendera itu.
Katerina Evelokimova menjelaskan, kedatangan ke Bali untuk berlibur, sejak 19 Maret, dengan visa tinggal selama satu bulan, kemudian diperpanjang 17 Mei. Berkaitan Rabu (9/5) mengibarkan bendera tersebut, sebagai hari Victory Day (hari kemenangan), yang dirayakan warga Rusia tiap tahun. Perayaan itu mengenang kedatangan pasukan Rusia di Berlin yang menandai berakhirnya perang dunia kedua. Di samping itu untuk mengenang perjuangan kakeknya, sebagai veteran perang.
Pelaku tidak mengetahui aturan di Indonesia, jika ada larangan mengibarkan bendera itu. Pelaku mengaku tidak ada maksud jahat, pelaku menyesal atas perbuatannya. Selanjutnya keduanya sempat diamankan di Mapolsek Karangasem hingga pukul 19.30 Wita kemudian dilimpahkan ke Polda Bali. Pelaku Denis Nazarenko ke Polda Bali dengan menyetir sendirian mobil sewaannya, Suzuki Swift DK 411 CE hitam. "Kedua wisatawan Rusia itu tidak tahu, ada larangan mengibarkan bendera berlambang palu arit. Keduanya setiap hari mampir ke Warung Baruna," kata pemilik Warung Baruna Hildegardi Teti.
Kapolsek Karangasem Kompol I Made Berata mengatakan, karena kasus itu diminta Polda Bali, maka dilimpahkan ke Polda Bali, untuk penanganan lebih lanjut. Kedua pelaku dilimpahkan, beserta barang bukti berupa bendera. "Sudah kami limpahkan malam itu," katanya. *k16
1
Komentar