Parkir Berlangganan Kapan Dimulai?
Perda sudah terbit lima bulan lalu. Namun pelaksanaan masih ‘terhambat restu’ dari Pemprov Bali.
SINGARAJA, NusaBali
Badan Pembuat Perda (Bapeperda) DPRD Buleleng, kembali mempertanyakan kesiapan pelaksanaan Perda Berlangganan. Masalahnya, Perda atas inisiatif Bapemperda itu sudah disahkan pada Desember 2017. “Kalau ini dapat diterapkan, PAD pasti naik. Karena sudah dapat diketahui pemasukan dari jumlah kendaraan yang ada,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Gede Suradnya belum lama ini.
Perda Parkir Berlangganan merupakan produk hukum atas revisi Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang parkir tepi jalan umum, yang sudah ditetapkan oleh DPRD Buleleng pada Desember 2017 lalu.
Sasaran Perda Parkir Berlangganan ini, agar PAD yang bersumber dari parkir bisa didongkrak lebih besar lagi. Pemilik kendaraan cukup membayar parkir sekali setahun saat memperpanjang pajak kendaraan sehingga jumlah PAD parkir sudah dapat dihitung hanya dengan menghitung jumlah kendaraan bermotor.
Diperkirakan potensi PAD dari sisi parkir dengan parkir berlangganan mencapai Rp 7,4 miliar, jauh lebih besar dibanding dengan parkir reguler harian. Karena dalam rancangan, tarif parkir berlanganan jenis sepeda motor sebesar Rp 20.000, dan kendaraan roda empat Rp 40.000.
Menurut Suradnya, eksekutif semestinya sudah menindalkanjuti Perda tersebut dengan membuat kerjasama dengan Kantor Samsat, agar mekanisme pemungutan retribusi parkir berlangganan itu jelas. “Tapi sampai sekarang belum jelas, seperti apa kerjasamanya dalam pemungutan itu. Kita semangat membuat, tapi pelaksanaannya belum ada kepastian,” tegas Politisi Partai Gerindra, asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.
Sementara, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setkab Buleleng Bagus Gede Bharata yang dikonfirmasi Jumat (11/5) mengatakan masih menunggu hasil evaluasi atas Perda tersebut dari Biro Hukum Provinsi. Ia mengaku sudah berulangkali berkoordinasi dengan ke Provinsi, namun belum mendapatkan hasil evaluasi tersebut. “Kita sudah ajukan lama itu, tapi belum ada hasil evaluasinya. Kami sudah koordinasi beberapa kali,” akunya.
Akibat belum adanya hasil evaluasi tersebut, Bagus Bharata mengaku belum bisa menindaklanjuti pembuatan kerjasama pemungutan parkir di Kantor Samsat. Dijelaskan, ketika hasil evaluasi tim Pemprov Bali tidak mempermasalahkan parkir berlangganan itu, maka akan dilanjutkan dengan pembuatan kerjasama teknis pemungutan. Rencananya kerjasama itu dibuat bersama dengan Dinas Pendapatan Pemprov Bali, agar pungutan parker berlangganan dapat dilaksanakan di kantor Samsat. “Sekarang kita masih menunggu evaluasinya. Tentu setelah itu baru kami bisa mengambil langkah berikutnya seperti membuat kerjasama,” ujarnya. *k19
Badan Pembuat Perda (Bapeperda) DPRD Buleleng, kembali mempertanyakan kesiapan pelaksanaan Perda Berlangganan. Masalahnya, Perda atas inisiatif Bapemperda itu sudah disahkan pada Desember 2017. “Kalau ini dapat diterapkan, PAD pasti naik. Karena sudah dapat diketahui pemasukan dari jumlah kendaraan yang ada,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Gede Suradnya belum lama ini.
Perda Parkir Berlangganan merupakan produk hukum atas revisi Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang parkir tepi jalan umum, yang sudah ditetapkan oleh DPRD Buleleng pada Desember 2017 lalu.
Sasaran Perda Parkir Berlangganan ini, agar PAD yang bersumber dari parkir bisa didongkrak lebih besar lagi. Pemilik kendaraan cukup membayar parkir sekali setahun saat memperpanjang pajak kendaraan sehingga jumlah PAD parkir sudah dapat dihitung hanya dengan menghitung jumlah kendaraan bermotor.
Diperkirakan potensi PAD dari sisi parkir dengan parkir berlangganan mencapai Rp 7,4 miliar, jauh lebih besar dibanding dengan parkir reguler harian. Karena dalam rancangan, tarif parkir berlanganan jenis sepeda motor sebesar Rp 20.000, dan kendaraan roda empat Rp 40.000.
Menurut Suradnya, eksekutif semestinya sudah menindalkanjuti Perda tersebut dengan membuat kerjasama dengan Kantor Samsat, agar mekanisme pemungutan retribusi parkir berlangganan itu jelas. “Tapi sampai sekarang belum jelas, seperti apa kerjasamanya dalam pemungutan itu. Kita semangat membuat, tapi pelaksanaannya belum ada kepastian,” tegas Politisi Partai Gerindra, asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.
Sementara, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setkab Buleleng Bagus Gede Bharata yang dikonfirmasi Jumat (11/5) mengatakan masih menunggu hasil evaluasi atas Perda tersebut dari Biro Hukum Provinsi. Ia mengaku sudah berulangkali berkoordinasi dengan ke Provinsi, namun belum mendapatkan hasil evaluasi tersebut. “Kita sudah ajukan lama itu, tapi belum ada hasil evaluasinya. Kami sudah koordinasi beberapa kali,” akunya.
Akibat belum adanya hasil evaluasi tersebut, Bagus Bharata mengaku belum bisa menindaklanjuti pembuatan kerjasama pemungutan parkir di Kantor Samsat. Dijelaskan, ketika hasil evaluasi tim Pemprov Bali tidak mempermasalahkan parkir berlangganan itu, maka akan dilanjutkan dengan pembuatan kerjasama teknis pemungutan. Rencananya kerjasama itu dibuat bersama dengan Dinas Pendapatan Pemprov Bali, agar pungutan parker berlangganan dapat dilaksanakan di kantor Samsat. “Sekarang kita masih menunggu evaluasinya. Tentu setelah itu baru kami bisa mengambil langkah berikutnya seperti membuat kerjasama,” ujarnya. *k19
1
Komentar