Cari Inspirasi, Alasan Arsitek Nyimeng
Kadek Widiarsana alias Klempong, 47, diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng pada Senin (7/5) pukul 18.00 Wita.
SINGARAJA, NusaBali
Warga Banjar Dinas Bukit Balu Desa Ambengan Kecamatan Sukasada yang berprofesi sebagai arsitek tersebut terbukti menguasai narkoba jenis ganja. Klempong pun berdalih menggunakan barang terlarang itu untuk mencari inspirasi.
Penangkapan Klempong berawal saat Satnarkoba Polres Buleleng, mendapatkan informasi bahwa di rumah Klempong sering berlangsung pesta narkoba. Dengan informasi tersebut polisi langsung melakukan penyanggongan dan mengikutinya menuju warung makan di Jalan Lely Singaraja. Tim pun sempat mencegat pelaku dan langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil.
Semula penggeledahan pun tak menemukan apa-apa. Polisi hanya mendapati sebuah bungkus permen Xylitol yang ternyata di dalamnya tersimpan daun ganja kering yang dibungkus juga menggunakan kain merah seberat 8,15 gram. Selain itu polisi juga menemukan tembakau, kertas linting rokok, satu pepel obat, sebuah HP dan juga wifi. “Saya pakai sendiri untuk cari inspirasi,” ungkapnya singkat saat ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (11/5) siang.
Klempong yang mengaku membeli barang tersebut dari luar Buleleng mengaku memesannya lewat telepon dan mengambil dengan sistem tempel dengan kesempatan tempat yang telah disetujui keduanya.
Sementara itu Kapolres Buleleng, AKBP Suratno dalam keterangan persnya mengakui ditemukannya narkoba jenis ganja di Buleleng merupakan temuan baru yang jarang ditemukan. Pihaknya kini sedang mendalami dari mana asal barang yang dipakai Klempong selama ini. “Sementara masih terputus menurut pengakuan korban, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
AKBP Suratno juga menyebutkan sejauh ini masih terus melakukan pengawasan ketat di titik-titik tertentu, termasuk daerah wisata. Hanya saja sejauh ini belum ditemukan indikasi penyalahgunaan di daerah tersebut. “Kalau narkoba itu bisa dimana saja, seperti kemarin ada dipakai di kost-kostan yang lepas dari pemantaua, kami terus akan menyisir terus dan berharap masyarakat tidak mencoba-coba,” imbuh dia.
Selain mengamankan klempong, Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penguasaan sabhu-sabhu. Mereka di antaranya I Putu Wartawan alias Aplik, 43, warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar Buleleng yang diamankan pada Senin (30/4) lalu di depan Alfa Mart Desa Dencarik, Kecamatan Banjar. Aplik diterbukti menguasai satu paket sabhu-sabhu seberat 0,50 gram saat dilakukan penggeledahan badan.
Pelaku lainnya yakni Gede Pasek Resia alias Doglag, 35. Warga Lingkungan Bantangbanua, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini menjadi incaran polisi lantaran terkabar akan melakukan pesta narkoba di sekitar Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Buleleng. Polisi yang mendapatkan kabar tersebut langsung melakukan pengintaian kepada Doglag. Ia akhirnya diamankan polisi saat sedang duduk di atas sepeda motor miliknya di pinggir jalan Desa Sambanga, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Rabu (2/5) pukul 15.30 Wita. Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,17 gram.
Berselang lima hari pasca ditangkapnya Doglag, Satnarkoba Polres Buleleng kembali mengamankan Nyoman Sukranata, 41, warga Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Senin (7/5) lalu. Sukranata yang diamankan di rumahnya ditemukan menguasai tujuh paket sabhu-shabu dengan total berat 0,42 gram. Akibat perbuatannya Ketiga penyalahguna narkoba jenis sabhu-sabhu dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan Klempong dikenakan tindak pidana pelanggaran pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan ganja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar. *k23
Warga Banjar Dinas Bukit Balu Desa Ambengan Kecamatan Sukasada yang berprofesi sebagai arsitek tersebut terbukti menguasai narkoba jenis ganja. Klempong pun berdalih menggunakan barang terlarang itu untuk mencari inspirasi.
Penangkapan Klempong berawal saat Satnarkoba Polres Buleleng, mendapatkan informasi bahwa di rumah Klempong sering berlangsung pesta narkoba. Dengan informasi tersebut polisi langsung melakukan penyanggongan dan mengikutinya menuju warung makan di Jalan Lely Singaraja. Tim pun sempat mencegat pelaku dan langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil.
Semula penggeledahan pun tak menemukan apa-apa. Polisi hanya mendapati sebuah bungkus permen Xylitol yang ternyata di dalamnya tersimpan daun ganja kering yang dibungkus juga menggunakan kain merah seberat 8,15 gram. Selain itu polisi juga menemukan tembakau, kertas linting rokok, satu pepel obat, sebuah HP dan juga wifi. “Saya pakai sendiri untuk cari inspirasi,” ungkapnya singkat saat ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (11/5) siang.
Klempong yang mengaku membeli barang tersebut dari luar Buleleng mengaku memesannya lewat telepon dan mengambil dengan sistem tempel dengan kesempatan tempat yang telah disetujui keduanya.
Sementara itu Kapolres Buleleng, AKBP Suratno dalam keterangan persnya mengakui ditemukannya narkoba jenis ganja di Buleleng merupakan temuan baru yang jarang ditemukan. Pihaknya kini sedang mendalami dari mana asal barang yang dipakai Klempong selama ini. “Sementara masih terputus menurut pengakuan korban, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
AKBP Suratno juga menyebutkan sejauh ini masih terus melakukan pengawasan ketat di titik-titik tertentu, termasuk daerah wisata. Hanya saja sejauh ini belum ditemukan indikasi penyalahgunaan di daerah tersebut. “Kalau narkoba itu bisa dimana saja, seperti kemarin ada dipakai di kost-kostan yang lepas dari pemantaua, kami terus akan menyisir terus dan berharap masyarakat tidak mencoba-coba,” imbuh dia.
Selain mengamankan klempong, Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penguasaan sabhu-sabhu. Mereka di antaranya I Putu Wartawan alias Aplik, 43, warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar Buleleng yang diamankan pada Senin (30/4) lalu di depan Alfa Mart Desa Dencarik, Kecamatan Banjar. Aplik diterbukti menguasai satu paket sabhu-sabhu seberat 0,50 gram saat dilakukan penggeledahan badan.
Pelaku lainnya yakni Gede Pasek Resia alias Doglag, 35. Warga Lingkungan Bantangbanua, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini menjadi incaran polisi lantaran terkabar akan melakukan pesta narkoba di sekitar Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Buleleng. Polisi yang mendapatkan kabar tersebut langsung melakukan pengintaian kepada Doglag. Ia akhirnya diamankan polisi saat sedang duduk di atas sepeda motor miliknya di pinggir jalan Desa Sambanga, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Rabu (2/5) pukul 15.30 Wita. Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,17 gram.
Berselang lima hari pasca ditangkapnya Doglag, Satnarkoba Polres Buleleng kembali mengamankan Nyoman Sukranata, 41, warga Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Senin (7/5) lalu. Sukranata yang diamankan di rumahnya ditemukan menguasai tujuh paket sabhu-shabu dengan total berat 0,42 gram. Akibat perbuatannya Ketiga penyalahguna narkoba jenis sabhu-sabhu dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan Klempong dikenakan tindak pidana pelanggaran pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan ganja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar. *k23
Komentar