nusabali

3 Anggota DPRD Judi di Ruang Fraksi

  • www.nusabali.com-3-anggota-dprd-judi-di-ruang-fraksi

Polisi menangkap tiga orang anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terkait kasus judi remi boks.

MEMPAWAH, NusaBali
Judi itu dilakukan di gedung di DPRD.Empat anggota DPRD itu yakni EDD (43), H Lakis (48), dan E P Lakis (53). Mereka ditangkap pada Rabu (9/5) kemarin."Terjadi tindak pidana perjudian jenis Remi Bok di ruang Fraksi Gerindra Kantor DPRD Kabupaten Mempawah yang dilakukan oleh saudara EDD, H dan E P, kemudian mereka ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Mempawah," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo, Jumat (11/5).Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan itu seperti 81 lembar kartu Gold Fish, 10 bungkus kartu Gold Fish warna biru putih gambar ikan mas koki, serta 2 lembar koran sebagai alas. Lalu ada juga 1 lampu merek Eclat dan uang tunai Rp. 3.600.000.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Mempawah guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya dilansir detik.Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan ketiganya ditangkap pukul 20.00 WIB. Saat itu, ada empat orang di dalam ruangan tersebut.

"Walaupun di dalam ada 4 orang, tapi yang satu belum main. Yang main 3 orang itu," katanya.Didik mengatakan, 3 anggota DPRD itu tidak bisa berkelit. Sebab, mereka sedang megang kartu dan barang bukti uang ada di atas meja.

"Mereka nggak bisa berkelit lagi karena memang ada buktinya semuanya di atas meja, dan mereka posisi sedang megang kartu, nggak bisa berkelit, kan ada bukti uang di atas meja.Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat mereka dengan pasal 303 BIS KUHP tentang perjudian. *

Komentar