Kejati Selidiki Dugaan Pungli di Organda Bali
Ketua Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra membantah tudingan penyelewengan pungutan rekomendasi seperti yang disampaikan Aliansi Sopir Transport Bali.
Terkait Rekomendasi Izin Transportasi
DENPASAR, NusaBali
Ribut-ribut soal izin transportasi di Bali mulai didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Bahkan sejak sepekan, korps Adyaksa sudah resmi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) untuk kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Organda Bali dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali.
Hal ini terungkap saat belasan orang yang mengatasnamakan Alstar B (Aliansi Sopir Transport Bali) mendatangi Kejati Bali pada Kamis (3/3) pukul 11.00 Wita. Kedatangan belasan sopir transport ini dengan membawa spanduk yang berisi dukungan kepada Kejati Bali untuk mengusut dugaan pungli di Organda Bali terkait rekomendasi izin transportasi. “Kami ingin kejaksaan untuk serius menangani kasus pungli rekomendasi di Organda Bali ini,” tegas kordinator aksi, Ketut Witra yang sempat berorasi di depan Kejati Bali.
Dia berharap Kejati membersihkan oknum-oknum yang terlibat di Organda Bali dan agar kasus dugaan penyelewengan ini diselesaikan secepat mungkin untuk segera membangun Bali bersih bebas KKN.
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan mengatakan terkait kasus dugaan pungli di Organda Bali dan Dishub Bali kini sedang ditangani penyidik. Ashari mengatakan sejak sepekan lalu, Kejati Bali sudah mengeluarkan SPDP untuk kasus ini. “Sprinlid (SPDP) sudah turun sejak minggu lalu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dugaan awal yang didapat dari laporan masyarakat yaitu adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan Organda Bali untuk rekomendasi izin transport. Namun Ashari enggan membeber secara detail mengenai kasus ini karena bisa mengganggu jalannya penyelidikan. “Setelah Nyepi akan mulai dilakukan pemanggilan pihak terkait untuk mengklarifikasi kasus ini,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, penyidik sudah sempat memanggil Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung, Wayan Suata untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, sampai saat ini Suata belum datang memenuhi panggilan Kejati Bali. Kasus ini sendiri diduga terkait pungli rekomendasi dari Organda Bali untuk mendapatkan izin transport. Kabarnya untuk tiap pengurusan izin transport ini dikenai belasan hingga puluhan juta.
Tersiar kabar, Organda Bali juga mengeluarkan rekomendasi izin kepada moda transportasi berbasis aplikasi, GrabCar, yang operasionalnya kini dihentikan sementara oleh Pemprov Bali karena belum jelas izinnya.
Sementara itu, Organda Bali membantah tudingan penyelewengan pungutan rekomendasi yang disampaikan Aliansi Sopir Transport Bali. "Tidak ada sama sekali itu. Itu suara sumbang yang tidak bisa dibuktikan dengan benar," kata Ketua Organda Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra ditemui saat menghadiri pelatihan awak angkutan umum di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (3/3), seperti dilansir Antara.
Ia menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban organisasi termasuk laporan keuangan telah disahkan dan disepakati oleh anggota dalam Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) yang dilaksanakan baru-baru ini. Terkait dengan aksi unjuk rasa aliansi tersebut, Eddy mengaku hal tersebut merupakan hal wajar di era demokrasi. "Itu dinamika berorganisasi. Sudah di'clear'kan secara organisasi," katanya. 7 rez
1
Komentar