Toleransi, Jam Kerja di Bulan Ramadhan Fleksibel
Pemkab Buleleng memberi kebijakan khusus bagi pegawai beragama Islam, saat bulan Ramadhan nanti.
SINGARAJA, NusaBali
Langkah ini sebagai toleransi terhadap umat Muslim di lingkup Pemkab Buleleng, dalam melaksanakan ibadah puasa yang diperkirakan mulai Kamis (17/5) mendatang.”Prinsipnya Pemkab itu fleksibel terhadap umat Muslim, pelaksanaannya nanti diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yang dikonfirmasi Minggu (13/5).
Sekda Puspaka mengatakan, Pemkab tidak mengatur secara khusus jam kerja bagi pengawai Muslim. Namun jika nanti ada regulasi yang menegaskan hal itu, Pemkab akan melaksanakan ketentuan tersebut. “Kalau mengatur jam kerja bagi umat Muslim, belum kita bahas. Tetapi kalau nanti memang ada ketentuan dari Pemerintah Pusat, kita akan dilaksanakan di daerah,” katanya.
Menurut Sekda Puspaka, kebijakan khusus bagi umat Muslim di lingkup Pemkab Buleleng selama bulan puasa, telah dilaksakana selama ini. Artinya, tidak mengatur khusus jam kerja bagi umat Muslim di lingkup Pemkab Buleleng. “Pemkab selalu memberikan toleransi di waktu-waktu Ibadah, seperti bulan Puasa dan hari raya lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Isinya, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu. Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.
Menteri PAN-RB, Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. *
Langkah ini sebagai toleransi terhadap umat Muslim di lingkup Pemkab Buleleng, dalam melaksanakan ibadah puasa yang diperkirakan mulai Kamis (17/5) mendatang.”Prinsipnya Pemkab itu fleksibel terhadap umat Muslim, pelaksanaannya nanti diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yang dikonfirmasi Minggu (13/5).
Sekda Puspaka mengatakan, Pemkab tidak mengatur secara khusus jam kerja bagi pengawai Muslim. Namun jika nanti ada regulasi yang menegaskan hal itu, Pemkab akan melaksanakan ketentuan tersebut. “Kalau mengatur jam kerja bagi umat Muslim, belum kita bahas. Tetapi kalau nanti memang ada ketentuan dari Pemerintah Pusat, kita akan dilaksanakan di daerah,” katanya.
Menurut Sekda Puspaka, kebijakan khusus bagi umat Muslim di lingkup Pemkab Buleleng selama bulan puasa, telah dilaksakana selama ini. Artinya, tidak mengatur khusus jam kerja bagi umat Muslim di lingkup Pemkab Buleleng. “Pemkab selalu memberikan toleransi di waktu-waktu Ibadah, seperti bulan Puasa dan hari raya lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Isinya, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu. Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.
Menteri PAN-RB, Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. *
Komentar