Satpol PP Bongkar Bangunan di Tanah Negara
Empat bangunan di atas tanah negara di Dusun Ketapang Lampu dan Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, dirobohkan.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana membongkar sejumlah bangunan liar di areal tanah negara (TN), wilayah Dusun Ketapang Lampu dan Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (14/5) pagi. Pembongkaran paksa itu dilakukan setelah beberapa warga ‘pencaplok’ tanah negara itu, tidak mengindahkan teguran Satpol PP, dan ada temuan tambahan berupa bangunan pondasi baru.
Ada 4 bangunan yang dibongkar tim Satpol PP. Di antaranya berupa pondasi, sebuah bedeng tempat rongsokan, sebuah bedeng tempat usaha pengolahan kerupuk ikan, dan sebuah pagar kayu tempat usaha pengolahan minyak ikan.
Para pemilik bangunan yang sebagian besar warga Desa Pengambegan, dan beralasan telah mendapat izin membangun dari Perbekel Pengambengan Samsul Anam, itu hanya bisa pasrah melihat pembongkaran tersebut.
“Ya mereka sadar telah melanggar. Apalagi kami juga sudah sempat berikan teguran, dan sebelumnya mereka menyatakan akan membongkar sendiri beberapa bangunan itu. Tetapi kenyataan tidak ada apa. Malahan ada pembangunan pondasi baru yang kami temukan di sana. Makanya, kalau tidak ada tindakan tegas, kami khawatir semakin banyak bangunan liar menggunakan tanah negara di sana,” ujar Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma.
Menurut Tarma, sebenarnya ada sekitar 15 bangunan liar di tanah negara wilayah Dusun Ketapang Lampu dan Dusun Munduk itu. Namun belum semua dibongkar pada Senin kemarin, karena pertimbangan di antara bangunan tersebut masih ada aktivitas.
“Dari sekitar 15 bangunan itu, juga ada warung, rumah, termasuk tempat usaha pengolahan minyak ikan. Tetapi yang masih tersisa itu, sudah kami minta agar mereka bongkar sendiri, dan kami berikan waktu seminggu,” kata Tarma yang mengalami cedera jari kelingking tangan, akibat terjepit kayu saat melakukan pembongkaran bangunan liar, Senin pagi kemarin.
Sementara Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, menegaskan jika dalam satu minggu ini, sisa bangunan liar itu tidak dibongkar pemilik bangunan, pihaknya memastikan akan kembali turun melakukan pembongkaran. Waktu seminggu untuk pemilik bangunan liar yang masih tersisa merupakan toleransi terakhir. “Sebenarnya kita bisa saja langsung membongkar tadi (kemarin), karena menempati tanah negara itu jelas-jelas melanggar. Tetapi kami masih berikan waktu. Kalau dalam satu minggu nanti yang masih tersisa belum juga membongkar sendiri bangunnya, ya kami yang akan bongkar,” ujarnya.
Sedangkan Perbekel Pengambengan Samsul Anam, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Senin kemarin, membantah telah memberikan izin kepada warga untuk membangun di tanah negara di wilayahnya tersebut. Menurutnya, itu hanya alibi warga yang tidak ingin disalahkan. Dia menegaskan kalau salah satu bangunan berupa pondasi yang baru dibangun, dan sempat dibongkar Satpol PP tersebut, bukan milik warga Desa Pengambengan. Tetapi merupakan milik warga pendatang dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
“Kalau yang lainnya, memang warga kami, dan kebetulan warga kurang mampu. Sebelumnya, mereka memang sempat kami buatkan surat pernyataan, semacam izin membuat bangunan non permanen di sana, dan dibongkar setelah enam bulan. Jadi terbatas waktunya, dan kenyataan sudah lewat dua tahun, mereka tetap di sana. Jadi informasi-informasi dari warga yang bilang kami memberikan izin di sana, seharusnya dicerna. Tidak mungkin saya perbekel sebagai pemerintah paling bawah memberikan izin permanen membangun di tanah negara,” tandas Samsul Anam. *ode
Jajaran Satpol PP Jembrana membongkar sejumlah bangunan liar di areal tanah negara (TN), wilayah Dusun Ketapang Lampu dan Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (14/5) pagi. Pembongkaran paksa itu dilakukan setelah beberapa warga ‘pencaplok’ tanah negara itu, tidak mengindahkan teguran Satpol PP, dan ada temuan tambahan berupa bangunan pondasi baru.
Ada 4 bangunan yang dibongkar tim Satpol PP. Di antaranya berupa pondasi, sebuah bedeng tempat rongsokan, sebuah bedeng tempat usaha pengolahan kerupuk ikan, dan sebuah pagar kayu tempat usaha pengolahan minyak ikan.
Para pemilik bangunan yang sebagian besar warga Desa Pengambegan, dan beralasan telah mendapat izin membangun dari Perbekel Pengambengan Samsul Anam, itu hanya bisa pasrah melihat pembongkaran tersebut.
“Ya mereka sadar telah melanggar. Apalagi kami juga sudah sempat berikan teguran, dan sebelumnya mereka menyatakan akan membongkar sendiri beberapa bangunan itu. Tetapi kenyataan tidak ada apa. Malahan ada pembangunan pondasi baru yang kami temukan di sana. Makanya, kalau tidak ada tindakan tegas, kami khawatir semakin banyak bangunan liar menggunakan tanah negara di sana,” ujar Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma.
Menurut Tarma, sebenarnya ada sekitar 15 bangunan liar di tanah negara wilayah Dusun Ketapang Lampu dan Dusun Munduk itu. Namun belum semua dibongkar pada Senin kemarin, karena pertimbangan di antara bangunan tersebut masih ada aktivitas.
“Dari sekitar 15 bangunan itu, juga ada warung, rumah, termasuk tempat usaha pengolahan minyak ikan. Tetapi yang masih tersisa itu, sudah kami minta agar mereka bongkar sendiri, dan kami berikan waktu seminggu,” kata Tarma yang mengalami cedera jari kelingking tangan, akibat terjepit kayu saat melakukan pembongkaran bangunan liar, Senin pagi kemarin.
Sementara Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, menegaskan jika dalam satu minggu ini, sisa bangunan liar itu tidak dibongkar pemilik bangunan, pihaknya memastikan akan kembali turun melakukan pembongkaran. Waktu seminggu untuk pemilik bangunan liar yang masih tersisa merupakan toleransi terakhir. “Sebenarnya kita bisa saja langsung membongkar tadi (kemarin), karena menempati tanah negara itu jelas-jelas melanggar. Tetapi kami masih berikan waktu. Kalau dalam satu minggu nanti yang masih tersisa belum juga membongkar sendiri bangunnya, ya kami yang akan bongkar,” ujarnya.
Sedangkan Perbekel Pengambengan Samsul Anam, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Senin kemarin, membantah telah memberikan izin kepada warga untuk membangun di tanah negara di wilayahnya tersebut. Menurutnya, itu hanya alibi warga yang tidak ingin disalahkan. Dia menegaskan kalau salah satu bangunan berupa pondasi yang baru dibangun, dan sempat dibongkar Satpol PP tersebut, bukan milik warga Desa Pengambengan. Tetapi merupakan milik warga pendatang dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
“Kalau yang lainnya, memang warga kami, dan kebetulan warga kurang mampu. Sebelumnya, mereka memang sempat kami buatkan surat pernyataan, semacam izin membuat bangunan non permanen di sana, dan dibongkar setelah enam bulan. Jadi terbatas waktunya, dan kenyataan sudah lewat dua tahun, mereka tetap di sana. Jadi informasi-informasi dari warga yang bilang kami memberikan izin di sana, seharusnya dicerna. Tidak mungkin saya perbekel sebagai pemerintah paling bawah memberikan izin permanen membangun di tanah negara,” tandas Samsul Anam. *ode
Komentar