nusabali

Oknum Perwira Dilaporkan ke Propam

  • www.nusabali.com-oknum-perwira-dilaporkan-ke-propam

Dugaan Perampasan Barang Elektronik

DENPASAR, NusaBali
Dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan barang elektronik milik Elly Salim di toko Asia Jaya, yang terletak di Jalan Diponegoro, Nomor 9, Singaraja dengan terlapor oknum perwira Polda Bali, AKBP HS dan istrinya Indah Agustina Gunawan berlanjut ke laporan Propam Polda Bali.

Laporan terhadap AKBP HS ini dilayangkan oleh korban Elly Salim dan pengacaranya Alffano Edward dan Leonard Agustino dengan nomor laporan STPL//12/V/2018/SPP tertanggal 11 Mei 2018 di Bidang Propam Polda Bali. Dasar laporan tersebut karena yang bersangkutan disebut melakukan pelanggaran disiplin Polri.

Pelanggaran yang dimaksud adalah terlapor melakukan hal–hal yang dinilai arogan dan tidak sepantasnya sebagai oknum penegak hukum. Terlapor diduga terlibat terkait kasus pencurian dan perampasan di Singaraja yang dilakukan oleh istrinya sekaligus pengusaha barang elektronik Indah Agustina Gunawan asal Denpasar. “Sehingga pihak kliennya melaporkan adanya pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan oleh terlapor,” Jelas Alffano Edward, Senin (14/5) siang.

Diuraikannya, yang dilaporkan ke Propam menyangkut pelanggaran kode etik terkait etika kemasyarakatan. Itu yang diduga dilanggar oleh AKBP HS. Menurut dia, sebagai petugas Polri yang seharusnya memelihara kamtibmas, menjaga, melindungi dan mengayomi masyarakat, namun, faktanya tindakannya tidak seperti yang digariskan oleh aturan.

Selain itu, laporan tersebut juga menyangkut etika pribadi yaitu sikap dan perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan dan ketaatan terhadap hukum. “Terlapor dinilai bersikap arogan di masyarakat. Karena pada pelaporan kasus sebelumnya dengan terlapor Indah Agustina bahwa HS sempat melakukan intimidasi terhadap terlapor. Dengan cara membentak – bentak dan menggebrak meja sebanyak 5 kali. Terlapor juga proaktif meminta paksa mobil pickup milik kliennya sebagai dalih jaminan atas hutang – hutang kliennya,” urainya

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja saat dikonfirmasi terkait pelaporan ini mengaku belum mengetahui adanya laporan terhadap perwira AKBP HS. “Kalau kasus itukan perdata itu, utang piutang. Kalau yang dipropamkan saya belum tahu,” singkatnya. *dar

Komentar