nusabali

Edarkan Shabu, Pemuda Bertato Divonis 5 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-pemuda-bertato-divonis-5-tahun

Pemuda bernama Aditya Eka Wahyudi alias Adit, 19 kini harus menghabiskan sebagian masa mudanya di balik jeruji besi.

DENPASAR, NusaBali
Pemuda bertato ini akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara di PN Denpasar pada, Senin (14/5) karena terjerat peredaran shabu. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa asal Malang, Jatim dengan hukuman 6,5 tahun.

Majelis hakim berpendapat, remaja putus sekolah ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman  sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Wahyu alias Adit berupa penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara,”tegas Hakim Kawisada.

Mendengar putusan, JPU Putu Oka menyatakan menerima. Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ketut Dodi Artha Kariawan hanya bisa pasrah. “Kami menerima,” ujar Dodi.

Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 3 Januari 2018 lalu. Saat itu, Adit yang tinggal sementara di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Persada, No 71 Banjar Pengipian Desa Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Badung kedapatan menyimpan 11 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 2,23 gram.

Dia mendapatkannya dari seseorang bernama Antok (buron) dengan cara membeli. Transaksinya dilakukan sehari sebelumnya. Pada 2 Januari 2018 sekitar pukul 15.00. Sebelas paket sabu-sabu itu dikirim Antok dengan cara tempelan. Dan terdakwa mengambilnya setelah mendapatkan lokasi tempelannya tersebut. *rez

Komentar