Bupati Tabanan Dukung PTSP di Pengadilan di Bali
Pengadilan Tinggi Bali membuka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk menciptakan transparansi memberikan proses pelayanan yang cepat, mudah, terukur, dan sesuai standar.
TABANAN, NusaBali
Peresmian PTSP di seluruh pengadilan se–Bali, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Dr H Herri Swantoro SH MH di Pengadilan Tinggi (PT) Bali di Denpasar, Senin (14/5).
Peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Ketua Pengadilan Tinggi Bali I Ketut Gede SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan I Wayan Gede Rumega, beserta ketua PN se-Bali.
Bupati Eka sangat mendukung PTSP oleh PT Bali. Bahkan Pemkab Tabanan telah merealisasikan bantuan hibah ke PN Tabanan, yaitu pada tahun anggaran 2013, 2016, dan 2018. Dengan nilai total sebesar Rp 1.287.400.500 atau Rp 1,2 miliar lebih.
Bupati Eka mengatakan pemberian hibah kepada PN tidak terlepas dari spirit UU No 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Meskipun antara pemkab dengan PN Tabanan adalah dua divisi penyelenggara layanan yang berbeda, namun dengan objek layanan yang sama, yaitu masyarakat Kabupaten Tabanan.
“Oleh karena itu, pemberian hibah ini sangat realistis sebagai media membangun harmoni hubungan kerja dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” ujar pejabat asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, ini.
Herri Swantoro mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tabanan, atas apa yang telah dilakukan. Pemkab Tabanan telah mendorong percepatan penyelenggaraan pembangunan peradilan bukan hanya di Bali, tapi di Indonesia pada umumnya.
Ketua PT Bali I Ketut Gede juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemkab Tabanan. “Tujuan PTSP ini memberikan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sesuai standar yang telah ditetapkan, serta memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, serta bebas dari KKN,” tegasnya.
Saat itu juga dilakukan penyerahan hibah oleh Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti kepada Ketua PN Tabanan I Wayan Gede Rumega. *d
Peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Ketua Pengadilan Tinggi Bali I Ketut Gede SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan I Wayan Gede Rumega, beserta ketua PN se-Bali.
Bupati Eka sangat mendukung PTSP oleh PT Bali. Bahkan Pemkab Tabanan telah merealisasikan bantuan hibah ke PN Tabanan, yaitu pada tahun anggaran 2013, 2016, dan 2018. Dengan nilai total sebesar Rp 1.287.400.500 atau Rp 1,2 miliar lebih.
Bupati Eka mengatakan pemberian hibah kepada PN tidak terlepas dari spirit UU No 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Meskipun antara pemkab dengan PN Tabanan adalah dua divisi penyelenggara layanan yang berbeda, namun dengan objek layanan yang sama, yaitu masyarakat Kabupaten Tabanan.
“Oleh karena itu, pemberian hibah ini sangat realistis sebagai media membangun harmoni hubungan kerja dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” ujar pejabat asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, ini.
Herri Swantoro mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tabanan, atas apa yang telah dilakukan. Pemkab Tabanan telah mendorong percepatan penyelenggaraan pembangunan peradilan bukan hanya di Bali, tapi di Indonesia pada umumnya.
Ketua PT Bali I Ketut Gede juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemkab Tabanan. “Tujuan PTSP ini memberikan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sesuai standar yang telah ditetapkan, serta memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, serta bebas dari KKN,” tegasnya.
Saat itu juga dilakukan penyerahan hibah oleh Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti kepada Ketua PN Tabanan I Wayan Gede Rumega. *d
Komentar