nusabali

Polisi Tangkap Penyedia Seks BDSM

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-penyedia-seks-bdsm

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menangkap NYM (32) penyedia jasa pornografi penyimpangan seks Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (perbudakan, disiplin, sadis, dan masokis) (BDSM).

JAKARTA, NusaBali
NYM menawarkan jasa pornografi itu melalui akun Twitternya @missclaramaniez.Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Dani Kustoni mengatakan modus yang dilakukan NYM adalah dengan mengiklankan diri melalui akun Twitter miliknya. Dalam iklan itu diposting layanan seksual diberikan sesuai permintaan pelanggan.

"Yang dilakukan tersangka dengan akun Twitter ini dengan modus menawarkan mengiklankan berhubungan seksual BDSM dan memberikan layanan bentuk kekerasan yang diminta pelanggan," kata Dani di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/5).

Dani mengatakan pelanggan akan menghubungi NYM melalui akun Twitter dan nomor Whatssap NYM. Setelah berjanjian, pelanggan akan dibawa ke apartemen NYM di Kalibata City, Jakarta Selatan. NYM melayani BDSM dengan berbagai cara.

"Yang bersangkutan bekerja sendiri menawarkan diri sendiri dengan iklan, selesai melakukan kegiatan dengan pelangganya itu diposting itu. Jadi setelah ditawarkan dengan akun Twitter, ada pelanggan yang tertarik dan di situ ada WA dan melakukan DM (Direct Message)," ucap Dani seperti dilansir detik.

Dani mengatakan NYM sudah beroperasi sejak 2016 dengan tarif mulai dari Rp 1,3 juta per pelanggan. NYM juga telah memposting sebanyak 1.963 postingan berupa foto dan video melalui akunnya untuk menarik pelanggan."Posting-an dalam akun Twitter ini ada 1.963 dan sudah dihapus, sekarang ada 354 foto video terakhir," ucap Dani.

NYM ditangkap polisi di kontrakannya di Tower Flamboyan, Kalibata City, Jakarta Selatan pada Selasa (23/1) lalu. Polisi juga mengamankan berupa 5 buah kondom, tisu, dan alat-alat BDSM."Miss NYM ditangkap di TKP Tower Flamboyan Kalibata City," ujar Dani.

Sementara itu, NYM mengaku tindakannya semata karena motif uang. Dia mengaku harus menghidupi keluarganya."Karena kan saya harus membutuhi keluarga saya. Saya punya dua anak dan single parent," kata NYM.

"Ini hanya pekerjaan sampingan. Kalau ada saja baru melayani. Anak saya enggak tahu. Mereka saya titipkan sama mama saya. Keluarga saya juga tidak," ucap NYM.Atas perbuatannya, NYM dituding telah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun. *

Komentar