Persyaratan bagi Calon Independen Dipermudah
Inilah angin sejuk bagi calon kepala daerah dari jalur Independen di Pilkada Buleleng 2017.
Kandidat di Buleleng Perlu 40.238 KTP
DENPASAR, NusaBali
Mereka tidak lagi dibebani keharusan mengumpulkan KTP dukungan dalam jumlah banyak. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meringankan syarat dukungan KTP itu menjadi 7,5 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dari semula 7,5 persen jumlah penduduk Buleleng.
Syarat dukungan yang dipermudah berdasarkan putusan MK ini disampaikan Ketua KPU Buleleng, I Gede Suardana, dsaat dihubungi NusaBali, Jumat (4/3). Suardana menegaskan, syarat bagi calon Independen sudah dipermudah. “Putusan MK memberikan kemudahan bagi calon Independen dalam pengumpulan KTP dukungan,” tandas Suardana.
Jika mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan, syarat dukungan KTP bagi calon Independen untuk Kabupaten Buleleng adalah 7,5 persen x jumlah penduduk. Maka, calon Independen wajib mengumpulkan sekitar 60.000 dukungan KTP untguk maju ke Pilkada Buleleng 2017.
Namun, lanjut Suardana, berdasarkan putusan MK, sasyarat dukungan bagi calon Independen tidak lagi menggunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang mengacu dengan jumlah penduduk. Tapi, mengacu ke jumlah DPT Pilpres 2014 lalu. “Dengan putusan MK, maka syarat dukungan KTP bagi calon Independen di Pilkada Buleleng 2017 adalah 7,5 persen x jumlah DPT Pilpres. Jadi, dukungan KTP-nya hanya kisaran 40.238 KTP,” jelas mantan wartawan NusaBali ini.
Menurut Suardana, Kabupaten Buleleng kena batasan 7,5 persen, karena memiliki jumlah penduduk antara 500.000 hingga 1 juta jiwa. Jika jumlah penduduk suatu daerah Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada mencapai di bawah 250.000 jiwa, maka calon Independen kena batasan kumpulkan dukungan KTP 10 persen. Jika jumlah penduduk suatu daerah Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada kisaran 250.000 hingga 500.000 jiwa, maka calon Independen kena batasan kumpulkan dukungan KTP 8,5 persen. Sebaliknya, jika jumlah penduduk di atas 1.000.000 jiwa, maka calon Independen kena batasan kumpulkan dukungan KTP 6,5 persen.
Suardana menyatakan, Pilkada Buleleng diagendakan berlangsung 15 Februari 2017 mendatang. Khusus untuk calon Independen, pendaftaran ke KPU Buleleng dibuka 18-24 Agustus 2016 depan. Sedangkan pendaftaran pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol ke KPU Buleleng, baru akan dilakukan 1 Oktober 2016. Penetapan pasangan calon baru dilakukan per 31 Oktober 2016. Pendaftaran calon Independen perlu waktu lebih lama, karena KPU harus memverifikasi dukungan KTP mereka.
Hanya saja, menurut Suardana, jadwal tahapan-tahapan itu masih tentatif, termasuk agenda coblosan Pilkada yang dijadwalkan 15 Februari 2015. Sebab, sejauh ini belum ada SK resmi dari KPU Pusat. “Artinya penetapan dengan SK tertulis belum ada, sehingga tahapan itu masih rancangan,” jelas Suardana.
Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak, 15 Februari 2017, atas dasar lauching dari KPU Pusat. “Pilkada serentak akan dilaksanakan 15 Februari 2017. Kalau penetapan tahapan belum. Kami hanya bisa merencanakan saja tahapannya. Nanti resminya KPU Pusat akan memberikan,” ujar Raka Sandhi saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Jumat kemarin. 7 nat
Komentar