Kakak Jro Jangol Divonis 6,5 Tahun
Kasus Pemufakatan dalam Jual Beli Narkotika
DENPASAR, NusaBali
I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44 terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan shabu menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (16/5). Kakak kandung dari Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama divonis hukuman 6,5 tahun.
Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan sependapat dengan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam jual beli Narkotika. Sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan. Ditambah denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim Novita.
Seusai membacakan putusannya ketua Hakim Novita Riama langsung meminta kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Iswahyudi dkk; untuk menanggapi putusan tersebut. “Setelah berkonsultasi dengan terdakwa kami sepakat untuk pikir-pikir, yang mulia," jawab Iswahyudi dalam sidang. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang diwakili oleh Jaksa Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa Kembar dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara alias Katos (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti shabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11) lalu. Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6 paket shabu, buku tabungan, uang tunai, catatan jual beli shabu dan barang bukti lainnya.
Sementara itu dalam sidang lainnya, I Gede Juni Antara alias Katos juga divonis sama dengan Wayan Kembar. Majelis hakim yang dipimpin I Gde Ginarsa. Pasal yang digunakan untuk menjerat Katos juga sama yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemufakatan dalam jual beli narkotika.
Putusan terhadap Katos tersebut lebih ringan satu setengah tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum yang menangani perkara ini, Made Lovi Pusnawan, menuntut hukuman 8 tahun. *rez
I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44 terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan shabu menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (16/5). Kakak kandung dari Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama divonis hukuman 6,5 tahun.
Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan sependapat dengan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam jual beli Narkotika. Sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan. Ditambah denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim Novita.
Seusai membacakan putusannya ketua Hakim Novita Riama langsung meminta kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Iswahyudi dkk; untuk menanggapi putusan tersebut. “Setelah berkonsultasi dengan terdakwa kami sepakat untuk pikir-pikir, yang mulia," jawab Iswahyudi dalam sidang. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang diwakili oleh Jaksa Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa Kembar dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara alias Katos (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti shabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11) lalu. Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6 paket shabu, buku tabungan, uang tunai, catatan jual beli shabu dan barang bukti lainnya.
Sementara itu dalam sidang lainnya, I Gede Juni Antara alias Katos juga divonis sama dengan Wayan Kembar. Majelis hakim yang dipimpin I Gde Ginarsa. Pasal yang digunakan untuk menjerat Katos juga sama yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemufakatan dalam jual beli narkotika.
Putusan terhadap Katos tersebut lebih ringan satu setengah tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum yang menangani perkara ini, Made Lovi Pusnawan, menuntut hukuman 8 tahun. *rez
1
Komentar