Jabatan Kasek Dievaluasi
Kasek SD Negeri 1 Karangasem, I Wayan Budiarsa, menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2006 atau telah 12 tahun.
AMLAPURA, NusaBali
Jabatan kepala sekolah (kasek) yang masa tugasnya melebihi dua periode atau delapan tahun dievaluasi. Bagi kasek yang berprestasi, masa jabatannya bisa diperpanjang 1 periode lagi dengan catatan dipindah ke sekolah yang grade-nya lebih rendah. Bagi yang tidak mampu menunjukkan prestasi, dikembalikan jadi guru biasa. Informasinya ada kepala sekolah menjabat hingga lebih dari 12 tahun namun tetap menjabat.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, mengatakan beberapa kasek di Kecamatan Bebandem dan Karangasem masa tugasnya melebihi 8 tahun. “Bahkan ada yang bertugas hingga 12 tahun. Setelah beberapa kali dimutasi masih tetap jadi kasek. Kasek itulah yang kami tengah evaluasi,” ungkap Gusti Kartika saat berikan arahan kepada kepada segenap Kasek SMP di aula Kantor Disdikpora, Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Rabu (16/5).
Gusti Kartika menambahkan, evaluasi tahap I yang menjabat 8 tahun. Jika yang bersangkutan berprestasi, mampu menunjukkan kemajuan sekolahnya, dan dirinya sendiri juga berprestasi minimal sebagai Kasek Berprestasi Tingkat Kabupaten Karangasem, maka jabatannya dipertimbangkan untuk empat tahun lagi. Hanya saja, mesti pindah dari sekolah bersangkutan. Sedangkan kasek yang masih menjabat melebihi 12 tahun otomatis nantinya dimutasi jadi guru biasa. “Kan memang aturannya seperti itu tidak mungkin jadi kepala sekolah selamanya,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Karangasem, I Made Rangkep, mengaku telah mendata kasek yang jabatannya telah melebihi 8 tahun dan 12 tahun. Namun ia mengatakan tidak etis mengungkap identitas kasek yang masa tugasnya melebihi 8 tahun hingga 12 tahun itu. “Nanti akan ketahuan jika dilakukan mutasi,” tambahnya.
Terpisah, Kasek SD Negeri 1 Karangasem, I Wayan Budiarsa, mengakui telah 12 tahun jadi Kasek SD. Pertama bertugas sebagai Kasek SDN 6 Seraya Kecamatan Karangasem pada tahun 2006-2009, Kasek SDN 5 Subagan 2009-2017, dan Kasek SDN 2Karangasem sejak tahun 2017. Berbeda dengan Ni Wayan Suarni, mengaku telah bertugas jadi Kasek SD selama 8 tahun. Pertama sebagai Kasek SDN 1 Tegallinggah Kecamatan Karangasem paada tahun 2010-2012, dan Kasek SDN 1 Padangkerta Kecamatan Karangasem sejak tahun 2012. *k16
Jabatan kepala sekolah (kasek) yang masa tugasnya melebihi dua periode atau delapan tahun dievaluasi. Bagi kasek yang berprestasi, masa jabatannya bisa diperpanjang 1 periode lagi dengan catatan dipindah ke sekolah yang grade-nya lebih rendah. Bagi yang tidak mampu menunjukkan prestasi, dikembalikan jadi guru biasa. Informasinya ada kepala sekolah menjabat hingga lebih dari 12 tahun namun tetap menjabat.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, mengatakan beberapa kasek di Kecamatan Bebandem dan Karangasem masa tugasnya melebihi 8 tahun. “Bahkan ada yang bertugas hingga 12 tahun. Setelah beberapa kali dimutasi masih tetap jadi kasek. Kasek itulah yang kami tengah evaluasi,” ungkap Gusti Kartika saat berikan arahan kepada kepada segenap Kasek SMP di aula Kantor Disdikpora, Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Rabu (16/5).
Gusti Kartika menambahkan, evaluasi tahap I yang menjabat 8 tahun. Jika yang bersangkutan berprestasi, mampu menunjukkan kemajuan sekolahnya, dan dirinya sendiri juga berprestasi minimal sebagai Kasek Berprestasi Tingkat Kabupaten Karangasem, maka jabatannya dipertimbangkan untuk empat tahun lagi. Hanya saja, mesti pindah dari sekolah bersangkutan. Sedangkan kasek yang masih menjabat melebihi 12 tahun otomatis nantinya dimutasi jadi guru biasa. “Kan memang aturannya seperti itu tidak mungkin jadi kepala sekolah selamanya,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Karangasem, I Made Rangkep, mengaku telah mendata kasek yang jabatannya telah melebihi 8 tahun dan 12 tahun. Namun ia mengatakan tidak etis mengungkap identitas kasek yang masa tugasnya melebihi 8 tahun hingga 12 tahun itu. “Nanti akan ketahuan jika dilakukan mutasi,” tambahnya.
Terpisah, Kasek SD Negeri 1 Karangasem, I Wayan Budiarsa, mengakui telah 12 tahun jadi Kasek SD. Pertama bertugas sebagai Kasek SDN 6 Seraya Kecamatan Karangasem pada tahun 2006-2009, Kasek SDN 5 Subagan 2009-2017, dan Kasek SDN 2Karangasem sejak tahun 2017. Berbeda dengan Ni Wayan Suarni, mengaku telah bertugas jadi Kasek SD selama 8 tahun. Pertama sebagai Kasek SDN 1 Tegallinggah Kecamatan Karangasem paada tahun 2010-2012, dan Kasek SDN 1 Padangkerta Kecamatan Karangasem sejak tahun 2012. *k16
Komentar