nusabali

Ungkap 129 Kasus, Tangkap 275 Orang

  • www.nusabali.com-ungkap-129-kasus-tangkap-275-orang

Selama operasi pekat agung 2018 yang berlangsung selama 21 hari, jajaran kepolisian resort Kota Denpasar berserta jajarannya berhasil mengungkap 129 kasus.

Operasi Pekat Agung di Polresta Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Dari total tersebut, berhasil mengamankan 275 orang pelaku yang 9 diantaranya merupakan TO (target operasi). Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti mulai dari Narkoba, hasil pencurian dan barnag bukti lainnya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo menerangkan operasi pekat agung 2018 yang berlangsung selama 21 hari sejak 27 April hingga 15 Mei bagian dari upaya memberantas kejahatan mulai dari narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (cusa), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian, sajam, premanisme, gepeng, miras, prostitusi dan pungutan liar. Dalam rangkaian operasi itu, berhasil mengungkap 129 kasus dari 114 laporan polisi. “Dari total keseluruhannya ada 275 orang yang diamankan. Nah, dari ratusan orang itu, ada 62 orang yang ditahan dan lainnya tindak pidana ringan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (16/5) siang.

Adapun rincian dari kasus tersebut masing-masing kasus narkoba ada 25 kasus, curat 10 kasus, cusa 8 kasus, curas 1 kasus, curanmor 2 kasus, perjudian 6 kasus, sajam 3 kasus (3 orang), premanisme 9 kasus (79 orang), gepeng 6 kasus, miras 42 kasus, pungli 4 kasus (13 orang), prostitusi 13 kasus. Dari semua kasus itu, ada 9 orang yang diringkus karena masuk dalam target operasi. “Semua pelaku yang diamankan merupakan operasi yang berlangsung selama 21 hari. Jadi, ini untuk mengantisipasi berbagai kejahatan yang terjadi diwilayah Kota Denpasar dan sekitarnya,” beber perwira melati tiga dipundak ini yang didampingi oleh sejumlah Kanit Reskrim masing-masing Polsek yaang berada dibawah Polresta Denpasar.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus 4C (Cusa, Curat, Curas dan Curanmor) masing-masing uang tunai Rp. 22.634.400, empat ekor Ayam, 3 buah Helm, 6 unit Sepeda Motor,16 (enamBelas) Hp & Tab, 2 (dua) buah laptop merkLenovo dan accer, 6 (Enam) Potongan Besi Baja, 2 (dua) Dispenser,1 (satu) Paspor,1 buah kalung emas berat 8 gram, 2 (dua) buah kartu ATM BNI & Mandiri, 2 bh jam tangan merk ripcurl,1 kunci duplikat berangkas,1 koper berisikan baju dan celana,4 pasang sepatu, 2 buah sound bar, 2 (dua) buah sim,5 buah obeng, 2 buah tang,1 buah gerinda. Sementara dari tindak pidana naarkoba diamankan shabu 19,39 gram, ganja 344 Gram, Kokain 3 Klip, Ekstasi 45 butir  (13,01 gram), pil koplo10 butir dan 3 buah bong. “Untuk miras, masing-masing arak sebanyak 835.400 liter dan 111 botol minuman import segala merk dan barang bukti lainnya dari pungli, porstitusi,” bebernya.

Diuraikannya, kegiatan pemberantasan kejahatan di Denpasar akan terus dilakukan kedepannya. Operasi pekat Agung ini hanya salah satu bagian dari upaya pemberantasan. Selanjutnya, pihaknya tetap fokus penanganan tindak kejahatan. “Tidak akan berhenti disini saja. Kita akan lakukan pengamanan serta penindakan kedepannya. Untuk saat ini, semua kasus masih ditangani penyidik untuk kepentingan pendalaman,” tutupnya. *dar

Komentar