nusabali

Otak Pencurian 4 ABG Diringkus

  • www.nusabali.com-otak-pencurian-4-abg-diringkus

Pelarian otak pencurian yang dilakukan 4 ABG (anak baru gede) berhasil dihentikan

SITUBONDO, NusaBali
Aden Siswanto alias Ardi (sebelumnya inisial AR, red), disergap Unit Resmob di tempat persembunyiannya, di kawasan Randu Pangger, Probolinggo.Pria 22 tahun asal Kecamatan Suboh itu sengaja kabur, setelah tahu empat ABG yang diperalatnya melakukan pencurian, diamankan.

"Ditangkap tadi malam oleh anggota Resmob di sekitar traffic light Randu Pangger, Probolinggo. Sementara yang kita amankan baru HP. Sekarang yang bersangkutan masih diperiksa untuk dikembangkan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur di ruang kerjanya, Rabu (16/5) seperti dilansir detik.

Tindakan Aden memanfaatkan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP ini benar-benar kelewatan. Tak hanya memfasitasi dan menikmati hasil kejahatan yang dilakukan para ABG saja. Pria berstatus duda ini juga mengancam ke-4 ABG dengan alat setrum kejut agar mau disuruh mencuri."Makanya, pelaku ini akan kita jerat dengan pasal berlapis. Selain pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberitaan ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1. Bahkan, kemungkinan nanti juga akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak," tandas Masykur.

Di depan polisi, Aden tidak menampik jika telah memperalat para pelaku yang masih di bawah umur untuk mencuri. Hasil kejahatan dari 12 TKP pembobolan yang dilakukan pelaku, kebanyakan juga disetorkan ke Aden, lalu dijual atau diuangkan. Termasuk satu bendel uang pecahan 100 dolar, yang diembat dari dalam rumah Sugiarto, di Kecamatan Suboh.

"Uang dolar itu saya tukar dapat Rp 13 juta. Yang Rp 5 juta saya bagikan, yang Rp 8 juta saya pakai sendiri. Kalau mobil yang saya pakai itu hasil menyewa di Probolinggo," ujar Aden Siswanto.

Selebihnya, pelaku Aden bersikukuh jika alat setrum kejut yang dipakai menakut-nakuti ke empat ABG agar mau mencuri, kini sudah dibuang. Namun, polisi tidak mau begitu saja. Karena itu, ada rencana menggeledah rumah pelaku. Termasuk menelusuri kemana saja pelaku ini menjual barang-barang hasil kejahatannya. *

Komentar