nusabali

Mantan Wakil Ketua Dewan Dituntut 15 Tahun

  • www.nusabali.com-mantan-wakil-ketua-dewan-dituntut-15-tahun

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 41, dituntut 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar terkait kasus kepemilikan narkoba jenis shabu.

DENPASAR, NusaBali
Salah satu pertimbangan yang memberatkannya, Jro Jangol sebagai anggota DPRD Bali yang harusnya memberi teladan bagi masyarakat, justru terjerumus jadi bandar narkoba.Tuntutan 15 tahun penjara ini diajukan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/5) sore. Dalam sidang yang digelar mulai pukul 16.00 Wita itu, JPU Dewa Narapati cs secara bergantian membacakan tuntutannya untuk terdakwa Jro Jangol.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, JPU Dewa Narapati cs menyatakan terdakwa Jro Jangol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU Narapati cs lebih dulu mengurai hal-hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal memberatkan, antara lain, terdakwa merupakan Anggota DPRD Bali yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat, tapi terlibat narkota. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkotika. Terdakwa juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan hal meringankan, antara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbu-atannya, serta menjadi tulang punggung keluarga. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Dewa Narapati dalam tuntutannya. Selain dituntut 15 tahun penjara, terdakwa Jro Jangol yang notabene bentolan salah satu ormas juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar tersebut, terdakwa Jro Jangol melalui pengacaranya, Iswahyudi, menyampaikan mimta waktu seminggu untuk mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis. Rencananya, pledoi tersebut akan disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (25/5) mendatang.

Tuntutan untuk terdakwa Jro Jangol itu sendiri sama dengan tuntutan terhadap istri perta-manya, Ni Luh Ratna Dewi, 36, yang juga jadi terdakwa kasus yang sama namun dalam berkas terpisah. Sebelumnya, Luh Ratna Dewi juga ditungtut JPU Putu Gede Suriawan cs hukuman 15 tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Rabu (2/5) sore. Selain dituntut 15 tahun penjara, Luh ratna Dewi juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Begitu dituntut berat, istri Jro Jangol ini langsung jatuh pingsan.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU di persidangan sebelumnya, disebutkan penangkapan terdakwa Jro Swastika berawal ketika petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap I Gede Juni Antara (terdakwa lainnya dalam berkas penuntutan terpisah, Red) dengan barang bukti shabu, Jumat, 3 November 2017 malam. Dari pengakuan Gede Juni Antara, shabu tersebut dibeli dari Kadek Dendi Suatika (terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, Red) di rumah milik terdakwa Jro Jangol di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar, kawasan Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.

Kemudian, Sat Narkoba Polresta Denpasar diback up Dit Narkoba Polda Bali langsung melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Jro Jangol sehari berikutnya, 4 November 2017 malam. Dalam penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menangkap Kadek Dandi Suastika dan beberapa orang yang sedang menggunakan shabu.

“Polisi juga menciduk pasangan suami istri Rahman dan Semiati, yang merupakan kaki tangan Jro Swastika dan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa lainnya dalam berkas terpisah),” jelas JPU Dewa Narapati saat sidang perdana terdakwa Jro Jangol di PN Denpasar, 1 Maret 2018.

Saat polisi hendak melakukan penggeledahan di kamar Jro Swastika malam itu, ternyata kamarnya terkunci, sementara jendela dalam keadaan terbuka. Terdakwa Jro Jangol disebutkan kabur lewat jendela saat mengetahui polisi datang melalui pantauan CCTV.

Ketika kamar terdakwa Jro Jangol digeledah petugas disaksikan saksi umum, polisi menemukan satu tas hitam yang di dalamnya terdapat satu kantong warna hitam berisi shabu dengan berat bersih 8,82 gram. Dalam kantong itu juga ditemukan sejumlah peralatan menggunakan shabu, seperti bong, satu kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Jro Gede Komang Swastika, 2 buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, selembar kitir gaji atas nama terdakwa, 2 buah HP merk Nokia dan Blackbarry, serta sebuah server CCTV.

Petugas Polda Bali lalu melakukan perburuan terhadap terdakwa Jro Jangol. Akhirnya, terdakwa yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua DPRD Bali ini berhasil ditangkap polisi, 13 November 2018 malam sekitar pukul 22.15 Wita. Tim CTOC Polda Bali meringkus terdakwa di kandang sapi kawasan Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar. Selanjutnya, terdakwa menjalani penahanan khusus di sel Brimob Polda Bali kawasan Tohpati, Denpasar Timur. *rez

Komentar