Banyak Aset Tidak Tercatat Sesuai Kondisi
Bukan saja tidak rapi, tapi data administrasi aset Pemkab Buleleng tidak sesuai faktual sehingga harus dilakukan sensus ulang.
Badan Keuangan Daerah Lakukan Sensus
SINGARAJA, NusaBali
Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Bidang Aset melakukan sensus aset di lingkup Pemkab Buleleng pada Kamis (17/5) pagi. Hal tersebut menyusul banyaknya aset Pemerintah Kabupaten yang simpang-siur dalam pencatatan dan inventarisasi.
Plt Kabid Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan ditemui di sela-sela sensus mengatakan sensus aset merupakan program yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pihaknya pun tidak menampik bahwa sejumlah ketidak sesuaian terkait pencatatan aset daerah terjadi pada sensus pertama tahun 2013 lalu.
Seperti banyaknya barang yang tercatat setelah diperiksa tidak ada, baik karena hilang atau rusak parah. Selain juga banyak barang lebih yang tidak dimasukkan dalam catatan aset. “Dengan sensus saat ini diharapkan ke depannya tidak ada lagi ketimpangan pencatatan dengan kondisi riil barang dan aset yang ada, sehingga semuanya terdata sesuai fakta,” ujar dia.
Pasda juga menyebutkan dalam pencatatan aset daerah sering kali terjadi kekeliruan oleh petugas inventarisasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti pelaporan aset yang tercatat dalam kondisi baik sedangkan saat diperiksa sudah tidak layak dipakai alias rusak berat. Dengan kondisi tersebut pihaknya pun kini mengharuskan masing-masing OPD untuk mengupdate kondisi aset dalam waktu terkini. “Kadang barang yang sudah rusak masih tertulis di laporan dalam keadaan baik, itu yang perlu diupdate sehingga tidak ada penumpukan barang sudah tidak bisa dipakai,” imbuh dia. Termasuk pencatatan dan penanggung jawaban atas aset pemerintah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Sementara itu dalam sensus aset yang saat ini dimulai di lima OPD yang ada, menggunakan pola tuntas hingga per kecamatan. Seperti halnya di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga, sensus asetnya akan dituntaskan hingga ke sekolah-sekolah di masing-masing kecamatan, baik berupa barang dan tanah. Sehingga ke depannya dikatakan Pasda, Pemkab memiliki dokumen data melalui Kartu Inbentaris Barang (KIB). Selanjutnya aset daerah yang sudah tidak dapat dipakai diharapkan segera diajukan OPD untuk diikutkan dalam lelang terbuka.*k23
SINGARAJA, NusaBali
Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Bidang Aset melakukan sensus aset di lingkup Pemkab Buleleng pada Kamis (17/5) pagi. Hal tersebut menyusul banyaknya aset Pemerintah Kabupaten yang simpang-siur dalam pencatatan dan inventarisasi.
Plt Kabid Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan ditemui di sela-sela sensus mengatakan sensus aset merupakan program yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pihaknya pun tidak menampik bahwa sejumlah ketidak sesuaian terkait pencatatan aset daerah terjadi pada sensus pertama tahun 2013 lalu.
Seperti banyaknya barang yang tercatat setelah diperiksa tidak ada, baik karena hilang atau rusak parah. Selain juga banyak barang lebih yang tidak dimasukkan dalam catatan aset. “Dengan sensus saat ini diharapkan ke depannya tidak ada lagi ketimpangan pencatatan dengan kondisi riil barang dan aset yang ada, sehingga semuanya terdata sesuai fakta,” ujar dia.
Pasda juga menyebutkan dalam pencatatan aset daerah sering kali terjadi kekeliruan oleh petugas inventarisasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti pelaporan aset yang tercatat dalam kondisi baik sedangkan saat diperiksa sudah tidak layak dipakai alias rusak berat. Dengan kondisi tersebut pihaknya pun kini mengharuskan masing-masing OPD untuk mengupdate kondisi aset dalam waktu terkini. “Kadang barang yang sudah rusak masih tertulis di laporan dalam keadaan baik, itu yang perlu diupdate sehingga tidak ada penumpukan barang sudah tidak bisa dipakai,” imbuh dia. Termasuk pencatatan dan penanggung jawaban atas aset pemerintah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Sementara itu dalam sensus aset yang saat ini dimulai di lima OPD yang ada, menggunakan pola tuntas hingga per kecamatan. Seperti halnya di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga, sensus asetnya akan dituntaskan hingga ke sekolah-sekolah di masing-masing kecamatan, baik berupa barang dan tanah. Sehingga ke depannya dikatakan Pasda, Pemkab memiliki dokumen data melalui Kartu Inbentaris Barang (KIB). Selanjutnya aset daerah yang sudah tidak dapat dipakai diharapkan segera diajukan OPD untuk diikutkan dalam lelang terbuka.*k23
Komentar