nusabali

Dilimpahkan, Tersangka Terancam Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-tersangka-terancam-seumur-hidup

Siswi Tewas Usai Indehoi dengan Pacarnya

TABANAN, NusaBali
Kasus siswi LGDS, 14, asal Selemadeg yang tewas usai indehoi dengan pacarnya Gung De Wir, 25 sebentar lagi akan disidangkan di PN Tabanan. Tersangka asal Desa Seririt, Buleleng ini terancam hukuman seumur hidup.

Hal ini terungkap usai pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Reskrim Polres Tabanan ke Kejari Tabanan yang dilakukan Kamis (17/5). Gung De Wir datang bersama dengan petugas Unit I Satreskrim Polres Tabanan sekitar pukul 10.00 Wita ke Kejari Tabanan. Dengan mengenakan pakaian bebas dan tangan di borgol. Tampak ia ditemani keluarganya yakni sang ayah I Gede Yasa, 54, dan pamannya I Putu Mertayasa, 47. Selain tersangka polisi juga membawa barang bukti berupa kasur dan bantal serta sejumlah berkas.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipudum) Kejari Tabanan, Rizal Sanusi mengatakan sudah menerima pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Tabanan. "Sekitar 4 jam tersangka diperiksa terkait kronologis kejadian. Setelah selesai langsung dibawa ke Lapas Tabanan," ungkapnya.

Kata dia, selama pemeriksaan tersebut tersangka Gung De Wir mengakui perbuatanya dan menyesal. Terlebih lagi yang meninggal ini adalah pacarnya sehingga gangguan psikologisnya ada penyesalan. "Sampai saat ini hukumanya belum ada yang meringankan sebab dari ceritanya memang ada pembekapan hingga korban sampai meninggal," bebernya.

Oleh karena itu Rizal menegaskan akibat perbuatanya tersebut, tersangka Gung De Wir dijerat pasal 81 ayat 5 UU nomor 1 tahun 2017 perubahan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana sebagaimana dimaksud sesuai ayat 5, dalam pas 76D ada unsur kekerasan, pemaksaan hingga timbulkan korban jiwa. Oleh karena itu pelaku dipidana mati atau seumur hidup dan paling singkat 10 tahun. "Jadi pidana maksimal seumur hidup karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan menyebabkan meninggal dunia," tegasnya.

Lalu untuk proses selanjutnya kata Rizal, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan. Meskipun adanya banyak hari libur, sebelum lebaran tersangka Gung De Wir akan dilimpahkan untuk melanjutkan proses persidangan. "Sampai saat ini hukumanya belum ada yang meringankan, tergantung nanti di persidangan apa ada perubahan atau seperti apa," terangnya.

Sementara itu keluarga korban nampak pasrah atas hukuman pidana maksimal seumur hidup yang menimpa tersangka Gung De. Pria yang keseharinya mengaku bekerja di perusahaan air minum di Denpasar ini, dikenal baik di lingkungan keluarga. Bahkan tidak pernah didengar terlibat perkelahian atau berurusan dengan polisi. "Jujur kami terpukul atas peristiwa ini," ujar paman tersangka Putu Mertayasa asal Selemadeg tersebut.

Terlebih Gung De Wir adalah anak tunggal sehingga ayahnya I Gede Yasa sangat merasa terpukul. Apalagi keadaan ekonomi yang serbas pas-pasan dan Gung De Wir sudah tidak mempunyai seorang ibu. "Kalau setiap harinya ketika pulang dari Denpasar lebih sering di rumah saya tinggal, dan dari kecil juga saya sering ajak anak ini," tutur Mertayasa sembari meminta maaf kepada keluarga korban dimana sudah menyebabkan anaknya meninggal.

Seperti berita sebelumnya siswi LGDS meninggal dunia usai berhubungan badan dengan pacarnya Gung De Wir, disebuah kos-kosan di Jalan Debes, Gang IV,Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada Minggu (21/1). Korban LGDS tewas karena terjadi perdarahan, bahkan juga diduga akibat kekurangan oksigen karena saat rekontruksi kasus terungkap, LGDS sempat dibekap oleh Gung De Wir karena mendesah terlalu keras. Oleh karena itu tersangka Gung De Wir yang mengenal LGDS lewat aplikasi BBM tersebut resmi ditahan di Polres Tabanan pada tanggal 22 Januari 2018 lalu. *d

Komentar