nusabali

Nyoba Shabu, Pengusaha Kain Dijuk

  • www.nusabali.com-nyoba-shabu-pengusaha-kain-dijuk

Jangan coba-coba dengan narkoba, jika tidak ingin bernasib sama dengan Rudi, 49, seorang pengusaha kain warga Jalan Alpukat, Lingkungan Candi Baru, Gianyar.

GIANYAR, NusaBali
Rudi yang baru dua minggu mengenal dan mencoba shabu-shabu, dijuk jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar dengan barang bukti satu paket klip sabu-sabu seberat 0,20 gram. Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Dharmanatha, menyatakan, Rudi ini sebelumnya sudah terendus polisi menggunakan narkoba. “Kemudian petugas mengintai pelaku ke lingkungan Candi Baru,” ujar Dharmanatha, saat press rilis, Kamis (17/5). Setelah mendapat kesempatan, pelaku diciduk pada Jumat (11/5) pukul 23.00 Wita di rumahnya.

Pelaku kelahiran Banyuwangi tersebut tidak berkutik saat petugas mendatangi rumahnya. Selanjutnya, polisi menggeledah pakaian yang dikenakan pelaku. Saat itu, barang tidak ada di tubuh pelaku. Namun setelah didesak, pelaku mengaku lalu mengambil shabu-shabu di belakang rumahnya. “Di rumahnya, kami temukan shabu-shabu yang dibungkus plastik kecil seberat 0,20 gram netto,” jelasnya.

Atas temuan itu, Rudi langsung dikeler menuju Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangannya. Polisi juga menyita paket sabu dan sebuah HP merek Nokia yang diduga digunakan memesan sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu, Rudi bisa dijerat dengan UU Narkotika. Namun mengingat kecilnya jumlah barang bukti, maka pelaku bisa diarahkan ke assessment atau rehabilitasi. “Akan ada asesmen karena ini pemakai pemula. Asesmen ke BNN,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Rudi mengaku menggunakan sabu-sabu untuk penyemangat saja. Pelaku tidak mau mengakui dimana memperoleh barang bukti sabu-sabu tersebut. “Belum sebagai pecandu. Kita akan upayakan pengembangan lebih lanjut, dapat darimana dia barang haram ini,” jelas Dharmanatha.*nvi

Komentar