nusabali

Koruptor BLBI Samadikun Kembalikan Rp 87 M

  • www.nusabali.com-koruptor-blbi-samadikun-kembalikan-rp-87-m

Koruptor dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, membayar tunai sisa uang pengganti sesuai dengan vonis yang diterimanya senilai Rp87 miliar.

JAKARTA, NusaBali
Pembayaran itu dilakuan di Plaza Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5).
Dua petugas dari Bank Mandiri menggeret tumpukan uang pecahan Rp100 ribu di atas sebuah troli. Tampak kertas merah itu menggunung hingga hampir mencapai tinggi bahu petugas.

Uang tersebut kemudian disusun di atas dua meja yang disatukan. Usai ditumpuk, petugas kemudian melingkarkan tali kuning mengelilingi uang tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana mengatakan, dirinya secara resmi menyerahkan uang pengganti pelunasan terpidana perkara korupsi Samadikun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saya selaku Kajati DKI Jakarta secara resmi menyerahkan uang pengganti pelunasan kewajiban dari terpidana perkara korupsi atas nama Samadikun Hartono yang berdasarkan putusan PN hingga MA yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti Rp169 miliar," kata Tony di Plaza Bank Mandiri, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan seperti dilansir vivanews.

Tony menjelaskan, sejak tahun 2016, terpidana telah melakukan pembayaran pertama sebanyak Rp41 miliar. Kemudian pada tahun 2017 membayar Rp20 miliar sebanyak dua. Selanjutnya pada awal tahun 2018 sebesar Rp1 miliar.

"Pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi dalam arti membayar kali terakhir sebagai pelunasan kewajibannya kepada pemerintah, kepada negara, sebesar Rp87 miliar. Dan secara resmi tadi sudah saya serahkan pembayaran ini kepada Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Sulaiman A Arianto, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kejati untuk menerima uang pengganti Samadikun.

Samadikun merupakan buronan kasus BLBI sejak tahun 2003. Dia baru berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia 13 tahun kemudian atau pada Jumat 22 April lalu berkat kerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.

PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto. Namun, oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia gunakan secara keseluruhan mencapai Rp80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp169.472.986.461,52.

Dengan dibayarnya uang pengganti dan denda ini, Samadikun tinggal menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. *

Komentar