nusabali

Mantan Kapolsek Kuta Segera Disidang Etik

  • www.nusabali.com-mantan-kapolsek-kuta-segera-disidang-etik

Polda Bali merampungkan berkas pemeriksaan mantan Kapolsek Kuta Kompol Ida Bagus Dedy Januartha bersama tujuh anggotanya yang diduga melakukan pemerasan terhadap 16 bule Australia beberapa waktu lalu. 

DENPASAR, NusaBali
Kini mantan Kapolsek Kuta dan 7 anggotanya tinggal menunggu sidang etik yang akan dilakukan Ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolresta Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto mengatakan waktu pelaksanaan sidang dilakukan sebulan dari penyerahan berkas. Kemungkinan sidang kode etik dan disiplin ini akan dilakukan di Polresta Denpasar akhir bulan ini. “Berkasnya sudah selesai dan sudah diserahkan oleh penyidik Bid Propam kepada Ankum dalam hal ini Kapolresta Denpasar,” jelas Kombes Hery pada Sabtu (17/10).

Selain menunggu hukuman dalam sidang etik dan disiplin, Kompol Dedy dan 7 anggotanya sudah terlebih dahulu dicopot dari jabatannya. Tiga perwira di Polsek Kuta lebih dulu dimutasi dari jabatannya. Mereka yaitu  Kanit Reskrim AKP Dewa Tagel Wijasa, Panit I  Ipda Ngurah Eka Wisada dan  Panit Sidik Iptu Astu Sentana. Sementara pencopotan Kompol Dedy sebagai Kapolsek Kuta dilakukan sesuai Skep (surat keputusan) Kapolda Bali, Irjen Sugeng Priyanto yang saat itu baru menjabat beberapa hari.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang terungkap melalui salah satu media AustraliaStuff.co.nz. Dalam salah satu artikel disebutkan ada 16 warga Australia terlibat keributan dengan pihak restoran di Seminyak Kuta, karena diduga menggelar striptease (tari telanjang). Mereka merupakan dari kalangan pemilik klub malam terkenal Nick Rusia, beberapa mantan model, selebriti penata rambut Joey Scandizzo, dan rekan lainnya seperti Simon Phan dan Dan Beckwith.

Belasan bule Australia itu lalu ditangkap polisi dan digertak akan masuk penjara selama 10 tahun penjara dan kemudian diperas dengan bayaran sebesar $25.000 atau setara 250 juta. Karena takut, 16 bule tersebut akhirnya membayar sejumlah uang kepada polisi yang langsung memulangkan mereka ke Australia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Bali Kapolsek Kuta, Kompol Dedy, Kanit Reskrim, AKP Dewa Tagel dan 12 anggota Polsek Kuta lainnya mengakui pemerasan tersebut. Dalam kasus pemerasan ini, Kanit Reskrim, AKP Tagel berperan sangat vital. Mantan Kanit Reskrim Polresta Denpasar inilah yang menerima uang dari korban Rp 20 juta dan membagikannya kepada Kapolsek serta 8 anggota buser lainnya.

Dari 12 anggota yang diperiksa ada 8 yang menerima dan 4 tidak menerima tapi mengetahui. Modus yang digunakan oleh Kanit Reskrim dan anggotanya yaitu menakut-nakuti 16 bule Australia yang ditangkap saat menggelar tarian striptise di salah satu restoran di Kuta. Para korban ditakuti akan dihukum tinggi dan tidak bisa pulang ke kampung halamanya di Australia. Karena ketakutan, mereka akhirnya memberikan sejumlah uang kepada polisi. 

Komentar