nusabali

Edarkan Shabu, PNS Kelurahan Dibekuk

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-pns-kelurahan-dibekuk

Tersangka juga masuk dalam TO alias target operasi kepolisian lantaran pernah ditangkap Polsek Denpasar Barat karena kasus serupa pada tahun 2016 silam dan bebas setelah 8 bulan dipenjara.

Amankan 6 Paket Shabu Seberat 2,46 Gram

DENPASAR, NusaBali
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan Sesetan berinisial I Wayan S, 38 dibekuk Sat Narkoba Polres Badung di rumahnya di Jalan Padma, Denpasar Timur pada Selasa (24/4) lalu karena nekat mengedarkan shabu-shabu. Ini kali kedua I Wayan S harus berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta didampingi Kasat Narkoba, AKP Djoko Hariadi menerangkan penangkapan terhadap tersangka I Wayan S warga yang tinggal di Jalan Padma, Gang I B, Banjar Saba, Petantih, Denpasar Timur ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Denpasar dan Badung.

Selain informasi itu, tersangka juga masuk dalam TO alias target operasi kepolisian lantaran pernah ditangkap Polsek Denpasar Barat karena kasus serupa pada tahun 2016 silam. Saat itu I Wayan S masih bertugas sebagai PNS di BPBD Kota Denpasar. Setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara, I Wayan S diperbantukan sebagai staf Keluarahan Sesetan.

Informasi dan hasil penyelidikan itulah kemudian menjadi dasar penangkapan tersangka. “Keterlibatannya dalam peredaran narkotika memang terus di pantau anggota. Ini karena ia juga pernah terlibat kasus serupa dan bebas pertengahan 2016 silam. Pergerakannya selama ini terus dipantau dan setelah cukup bukti akhirnya digrebek dirumahnya itu,” jelasnya, Jumat (18/5) siang.

Dijelaskan perwira melati dua dipundak ini, setelah melakukan pembuntutan terhadap tersangka I Wayan S, petugas meyakini jika tersangka baru mengambil tempelan. Sehingga, saat dilakukan pengrebekan di tempat tinggalnya pada Selasa sekitar pukul 18.00 Wita itu, petugas menemukan 6 paket shabu dengan berat 2,46 gram yang disimpan didalam tas pinggang tersangka.

Terhadap tersangka dilakukan introgasi mendalam prihal asal usul barang laknat tersebut. Ternyata, shabu sebanyak 6 paket itu dibelinya dari seorang rekannya berinisial TM yang mendekam di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Shabu sebanyak itu dibeli seharga Rp 800.000 dengan sistem pembayaran melalui transfer. Pun pengambilan oleh tersangka dilakukan dengan cara tempelan. “Tersangka mengakui kepemilikan shabu itu. Tersangka merupakan PNS di Lurah Sesetan dan sudah masuk TO kita,” katanya.

Pemeriksaan lainnya, bahwa tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar shabu. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan menelusuri pengakuan terhadap TM tersebut. Tersangka yang merupakan lulusan sarjana Hukum ini pun terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.

Selain menangkap PNS, Satresnarkoba Polres Badung juga menangkap 4 pengedar narkoba Iainnya. Yakni tersangka Wayan Ariana, 34, diciduk di Perumahan Banyuasri Ungasan, Kuta Selatan, Badung dengan barang bukti 6 paket shabu. Kemudian tersangka Ngurah Artha Gunawan, 26, ditangkap di Jalan Toyoning Gang Drupadi Kedonganan, Kuta, dengan barang bukti 13 butir ekstasi. Selanjutnya, tersangka Kadek Agus Sukaryanata, 34, diringkus di jalan Kargo Indah, Denpasar Barat, dengan barang bukti 0,46 gram dan terakhir tersangka Made Subrata, 41, ditangkap di Jalan Pengubungan Kerobokan Kuta Utara dengan barang bukti 1 paket sabu 7.36 gram. “Terhadap tersangka lainnya ini juga masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. *dar

Komentar